KPU Solo: Yang Lengkap dan Memenuhi Syarat Cuma Mas Gibran

KPU Solo: Yang Lengkap dan Memenuhi Syarat Cuma Mas Gibran

Naviri Magazine - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyebut Gibran Rakabuming sebagai satu-satunya calon peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2020. Berkas pendaftaran Gibran dinyatakan lengkap dan sudah melalui pemeriksaan oleh KPU.

"Dari 4 calon, yang sudah lengkap dan memenuhi syarat cuma Mas Gibran," kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti usai Rapat pleno di Kantor KPU.

Berkas tiga peserta lainnya lanjut Nurul masih belum lengkap. Selain pasangan dari jalur independen, Bagyo Wahyono - FX Suparjo, pasangan Gibran, Teguh Prakosa juga belum melengkapi beberapa berkas persyaratan. Mereka dapat melengkapi berkas tersebut di tahap perbaikan yang dilaksanakan 14-16 September.

"Hari ini sudah ada beberapa syarat perbaikan yang sudah diserahkan ke kami. Tapi masih ada yang kurang," kata Nurul.

Untuk pasangan Bajo, kata Nurul, telah menyerahkan SPT lima tahun terakhir dan keterangan tidak sedang menunggak pajak dari KPP Pratama Solo sebelum rapat pleno. Namun pasangan calon independen itu belum menyerahkan laporan LHKPN.

"Secara waktu masih bisa terpenuhi karena tahapannya memang sampai tanggal 16 besok," katanya.

Di hari yang sama, Teguh menyerahkan surat keterangan tidak sedang dalam kondisi pailit dari Pengadilan Tata Niaga. Hanya saja ia belum menyerahkan surat keterangan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Solo yang ditandatangani Gubernur Jawa Tengah.

Teguh sebenarnya telah mengajukan pengunduran dirinya beberapa waktu lalu kepada Fraksi PDIP, yang ditembuskan kepada PDIP, Wali Kota Solo, dan KPU. Namun surat pengunduran diri tersebut belum mendapat respon dari Gubernur Jawa Tengah.

"Yang penting sudah ada iktikad baik dari mengajukan surat pengunduran diri kepada Gubernur," kata Nurul.

Khusus mengenai pengunduran diri, lanjut Nurul, Teguh memiliki kesempatan hingga 5 hari sebelum penetapan peserta Pilkada. Aturan tersebut berlaku khusus bagi calon kepala daerah yang berstatus sebagai anggota DPRD.

Setelah tahapan perbaikan, KPU akan menetapkan peserta pemilihan Kepala Daerah pada 23 September. Disusul dengan pengundian nomor urut sehari berikutnya. Kampanye sendiri dapat dimulai pada 26 September setelah KPU menerima laporan awal dana kampanye dari peserta pada 25 September.

"Semua bentuk kampanye sudah boleh kecuali rapat umum dan iklan di media cetak maupun daring. Untuk iklan baru boleh 14 hari sebelum pencoblosan hingga sehari sebelum masa tenang," kata Nurul.

Related

News 6748347548078025872

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item