Misteri Kematian Wanita di NTT Akhirnya Terungkap, Ini Fakta dan Kronologinya

Misteri Kematian Wanita di NTT Akhirnya Terungkap, Ini Fakta dan Kronologinya

Naviri Magazine - Nahas menimpa EE, 45 tahun, janda satu anak itu ditemukan tak bernyawa saat bersetubuh dengan suami orang di Kampung Wolobawa, Desa Kezewea, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, NTT.

Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowi melalui Kasat Reskrim Polres Ngada I Ketut Rai Artika menjelaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku inisial KU di rumahnya. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

Tim Gabungan Satuan Reskrim (Buser) Polres Ngada dan Anggota Polsek Golewa dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Ngada dan Kanit Tipikor Polres Ngada IPDA Anselmus Leza dan Anggotanya menangkap KU berdasarkan surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Kapolres Ngada.

Kronologi kejadian

Kasat I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum kejadian tersebut korban inisial EE dan tersangka inisial KU menjalin hubungan asmara. KU diketahui sudah beristri.

Sehari sebelum kejadian, Senin 10 Agustus 2020 antara korban dan tersangka janjian untuk bertemu di TKP melalui pesan inbox media sosial Facebook.

Korban sempat mengeluh dengan mengeluarkan kata-kata, ‘Kaka saya lemas’.

Pada Selasa, 11 Agustus 2020 pukul 18.42 wita korban dan tersangka bertemu di tempat kejadian, pada saat itu antara korban dan tersangka terjadi hubungan badan layaknya suami-Istri.

"Yang mana dalam berhubungan badan tersebut baru berjalan sekitar lima menit. Korban sempat mengeluh dengan mengeluarkan kata-kata ‘Kaka saya lemas’, setelah mengeluarkan kata-kata tersebut saat itu tersangka mendengar suara ngorok korban dan merasakan air keluar dari kemaluan korban,” katanya.

Ia menambahkan, di saat yang bersamaan korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak. Melihat hal tersebut tersangka panik, dan mencoba menggoyang badan korban.

"Akan tetapi saat itu korban diam saja dan saat itu korban sempat memakaikan baju dan celana korban. Tersangka sempat menunggu di tempat kejadian sekitar 10 menit," katanya.

Selanjutnya tersangka meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak di TKP sambil membawa serta handphone (HP) milik korban dan menyimpan HP tersebut di rumahnya.

Pada Jumat, 14 Agustus 2020 tersangka mendengar penemuan mayat korban dan saat itu juga tersangka membuang HP milik korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara korban dan tersangka.

"Polisi akhirnya menangkap pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 306 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat sembilan tahun.

Related

News 5357075267324966750

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item