Tolak Pam Swakarsa yang Akan Kembali Diaktifkan, KontraS: Itu Cikal Bakal FPI

Tolak Pam Swakarsa yang Akan Kembali Diaktifkan, KontraS: Itu Cikal Bakal FPI

Naviri Magazine
- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik Peraturan Kapolri tentang Pengamanan (Pam) Swakarsa. KontraS menyebut Pam Swakarsa telah terbukti memunculkan FPI yang disebutnya sebagai organisasi intoleran.

"Pam Swakarsa akan memunculkan kelompok yang bergerak secara semena-mena, mengingat Pam Swakarsa '98 adalah cikal bakal FPI yang dalam tindakannya tidak sedikit menunjukkan perilaku intoleran," kata Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangannya.

Hadirnya Pam Swakarsa dinilai KontraS sebagai niat aparat mengembalikan situasi masa lalu, yakni situasi sarat kekerasan massa saat merekahnya fajar reformasi. Seharusnya situasi demokrasi Indonesia bisa menjadi lebih baik dan demokratis untuk saat ini. Sekarang, Pam Swakarsa sudah tidak diperlukan lagi.

"Keberadaan Pam Swakarsa hari ini tidaklah relevan di tengah situasi pandemi, juga kegagalan polisi dalam mengevaluasi anggotanya sendiri. Di sisi lain, kehadiran Pam Swakarsa hari ini bukan untuk menjaga ketertiban, melainkan untuk memelihara ketakutan atas peristiwa yang pernah terjadi di masa silam," sorot Fatia.

Dia menyoroti Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang diteken Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020. Menurut Fatia, bunyi Pasal 2 dan 3 mengarah ke pemeliharaan rasa takut masyarakat. Berikut ini bunyi pasalnya.

Pasal 2

Pam Swakarsa bertujuan untuk:

a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;

b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan

c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Pasal 3

(1) Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

(2) Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. Satpam; dan
b. Satkamling.

(3) Selain Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial kearifan lokal.

(4) Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/ kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:

a. Pecalang di Bali;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. Siswa Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa Bhayangkara.

(5) Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), memperoleh pengukuhan dari Kakorbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Dirbinmas Polda.

"Fungsi menjaga keamanan dan ketertiban dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran pranata sosial yang ada di wilayah masing-masing, bukan dengan memberikan mereka (kelompok tertentu) legitimasi untuk bertindak. Dampaknya, mereka tunduk pada arahan polisi yang memiliki problem dalam pengawasan terhadap anggotanya," kritik Fatia.

Pada situasi November 1998, Pam Swakarsa menjadi kelompok pro-pemerintahan Presiden BJ Habibie. Pam Swakarsa menghalau massa mahasiswa dan kelompok pro-reformasi yang berdemo menolak Sidang Istimewa MPR. Pada situasi itu, masyarakat sipil dikerahkan untuk melawan masyarakat sipil.

"Ini hanya budaya kekerasan yang dapat menimbulkan konflik horizontal saja," kata Fatia.

Sejak saat itulah kelompok intoleran mulai lahir. Fatia menilai FPI merupakan salah satu komponen dari Pam Swakarsa era itu.

"Eksistensi FPI itu terlegitimasi sama keberadaan Pam Swakarsa. Ada banyak kelompok di sana. Awalnya FPI bentuknya komunitas biasa, kemudian menjadi ormas pasca-Pam Swakarsa.

Sebenarnya sebelum Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa ini, sudah ada aturan lain yang memuat soal Pam Swakarsa. Yang paling baru sebelum Perkap itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk Pengamanan Swakarsa. 

Menurut Fatia, aturan itu tidak berada pada level yang spesifik seperti Perkap terbaru itu. Eksistensi Pam Swakarsa yang sudah mati suri kini mendapatkan energinya kembali lewat Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

Dihubungi terpisah, FPI menepis KontraS. Ketua Umum FPI Slamet Maarif mengatakan FPI lahir dari inisiatif para ulama.

"Kalau Pam Swakarsa ya tanya sama pendirinya, lah," kata Slamet Maarif.

Related

News 1606183391297020500

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item