Kejanggalan Omnibus Law: Draf Final Belum Ada, Lalu Diperbaiki Usai Pengesahan

Kejanggalan Omnibus Law: Draf Final Belum Ada, Lalu Diperbaiki Usai Pengesahan

Naviri Magazine - Naskah final Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja masih berkabut saat paripurna DPR mengesahkannya pada pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Sejumlah politikus Senayan yang hadir dalam rapat paripurna, mengaku belum menerima salinan aturan itu saat UU Cipta Kerja diketok. Lazimnya, draf final diberikan ketika anggota menandatangani daftar hadir sebelum masuk ke ruang sidang.

"Undang-undang ini seperti operasi caesar, terbit sebelum waktunya," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.

Dalam rapat yang juga digelar daring itu, naskah final pun tak dibagikan secara online. Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, mengatakan dokumen undang-undang masih dirapikan untuk menghindari salah ketik. 

Firman mengklaim penyuntingan konten undang-undang setelah pengesahan di rapat paripurna bukan suatu pelanggaran.

Pada 7 Oktober lalu, misalnya, Badan Legislasi masih bekerja merevisi pasal demi pasal UU Cipta Kerja yang disahkan dua hari lalu. Di ruang Baleg Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sedikitnya sepuluh orang duduk berpencar dan tiga monitor jumbo di dinding menampilkan pasal-pasal UU Cipta Kerja.

Seorang operator menggulirkan halaman demi halaman aturan baru itu. Tiba di pasal 253 soal revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, petugas menghapus kata “heliport" di belakang frasa “tempat pendaratan dan lepas landas helikopter".

Kepala Biro Hukum,Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Perekonomian I Ktut Hadi Priatna, yang hadir dalam rapat malam itu, mengaku mengundang ahli bahasa untuk mengecek ejaan dan tanda baca. “Kami tak mungkin mengubah substansi karena sudah diketok di rapat paripurna," kata Ktut ketika dihubungi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyebutkan tindakan merapikan naskah undang-undang setelah pengesahan mengindikasikan adanya cacat formil.

Menurut dia, penyuntingan sekecil apa pun berpotensi mengubah makna peraturan. "Skandal terparah dan terbesar dalam pembentukan undang-undang," ujarnya. 

Related

News 3467894234661264597

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item