Perlu Tahu, Berteduh di Kolong Flyover Saat Hujan Bisa Membahayakan
https://www.naviri.org/2020/10/perlu-tahu-berteduh-di-kolong-flyover.html
Naviri Magazine - Musim hujan sudah di depan mata. Hujan turun di sejumlah daerah termasuk Jakarta hampir setiap hari.
Saat hujan deras, banyak pemotor yang berteduh di kolong flyover atau di underpass. Padahal, ini sangat membahayakan pengendara lainnya.
Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai, perlu ada penegakan dan aturan bagi para pemotor yang berteduh ini. Polisi harus lebih tegas dalam menindak para pemotor.
"Perlu ada penegakan dan pengaturan tempat berteduh bagi pengendara sepeda motor saat hujan," kata Tigor.
Banyak dampak negatif yang muncul karena banyaknya pemotor yang berteduh saat hujan. Selain kemacetan, keberadaan motor yang sampai memenuhi hampir seluruh badan jalan juga membahayakan pengendara lain.
Ya memang itu selain membuat kemacetan juga berbahaya bagi si pengendara yang berteduh serta pengguna jalan lainnya," kata Tigor.
Peringatan bagi pemotor agar tak berteduh sembarangan di Jakarta sempat disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo mengatakan, berteduh di bawah flyover berarti melanggar pasal 287, tentang pelanggaran terhadap rambu lalu lintas. Ancamannya adalah penjara 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.