Terancam Hukuman Seumur Hidup, Benny Tjokro Tak Ingin Sendirian di Penjara

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Benny Tjokro Tak Ingin Sendirian di Penjara

Naviri Magazine - Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro, menyeret pejabat BPK dengan inisial “AJP” dalam nota pembelaan alias pledoi yang dibacakannya dalam persidangan, Kamis (22/10) malam. Diseret begitu, BPK tak ingin mencampuri pengadilan. 

Benny memaparkan, perkara yang menjeratnya diawali laporan audit investigasi dari lembaga auditor negara itu. 

Nah, pejabat BPK berinisial AJP itu disebut memerintahkan tim audit yang tengah mengerjakan laporan untuk menjeratnya sebagai tersangka. 

Tuduhan dirinya mengendalikan saham-saham Jiwasraya dianggapnya hanya berdasarkan opini dan asumsi mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. 

“Seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya, tanpa harus adanya pembuktian,” ujar Benny. 

Padahal, kata Benny, auditor itu justru menyebutkan, persinggungan saham perusahaannya, PT Hanson Internasional (MYRX) dengan PT Jiwasraya hanyalah pada transaksi repo (repurchase agreement). 

Transaksi yang dilakukan pada 2015 itu, diklaim Benny, sudah dibayar lunas pada 2016. 

Meski begitu, kata dia, AJP tetap memerintahkan agar saham-saham yang dituduhkan dikendalikan oleh Benny langsung diasosiasikan kepadanya. Tidak perlu dibuktikan. Benny kemudian menembak Bakrie Group. 

Menurut dia, posisi Bakrie Group sama dengan MYRX. Bahkan, Bakrie Group disebutnya melakukan repo sebelum 2008 dengan transaksi triliunan. Saham-sahamnya hingga kini masih ada dalam portofolio Jiwasraya dan tak ditebus. 

Data menunjukkan aliran dana investasi PT AJS jauh lebih banyak ditempatkan kepada pihak Grup Bakrie dan pihak-pihak lainnya. 

“Saya mohon Yang Mulia menilai perkara ini secara lebih objektif dan independen,” tudingnya. 

Selain itu, Benny menuding dua orang jaksa penyidik, Putri Ayu Wulandari dan Patrik Getruda Neonbeni, telah memalsukan BAP adiknya, Teddy Tjokrosaputro saat menjadi saksi untuk terdakwa Joko Hartono Tirto pada 4 Mei 2020. 

Menurut dia, tujuannya adalah untuk mengaitkan dirinya seolah telah bekerja sama dengan Joko dalam mengatur dan mengendalikan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di Jiwasraya. 

Benny pun merasa dakwaan dan tuntutan kepada dirinya merupakan konspirasi untuk menjeratnya sebagai pelaku tindak pidana korupsi di Jiwasraya. 

“Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab,” tandas Benny. 

Dalam kasus ini, Benny dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. 

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun. 

Bagaimana tanggapan BPK? Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti memberikan pernyataan, kemarin. 

“Saat ini, kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut,” ujarnya. 

Tugas BPK telah selesai usai pemeriksaan dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan aparat penegak hukum secara profesional dengan standar yang ketat dan terukur. Seluruh hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada DPR dan Kejaksaan Agung. 

“BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya,” imbuhnya. 

Dijelaskannya, laporan hasil PKN yang diterbitkan oleh BPK, merupakan dukungan dari proses penegakan hukum, atau pro justicia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejagung. 

Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan. 

Penetapan tersangka dilakukan penegak hukum. Secara prosedur, penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN. 

Tahap selanjutnya adalah ekspose, atau gelar perkara. Dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat. 

Dari ekspose tersebut yang sudah disampaikan penegak hukum dengan penyidikan dari bukti-bukti permulaan yang cukup, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung oleh bukti permulaan yang memadai. 

“Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan. PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN,” urai Selvia. 

Karena itulah, Selvia membantah tudingan adanya pimpinan BPK yang melindungi pihak-pihak tertentu dalam kasus ini, seperti yang dituduhkan Benny. 

“Pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas,” tegasnya. 

Sementara, warganet berpendapat, Benny ogah dihukum sendirian. Karena itu dia menembak BPK dan Bakrie Group. 

“Bentjok nggak mau itu dipenjara sendirian, cari teman, makanya seret sana-sini,” cuit @revolustri_24.

Related

News 2097050661435423129

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item