DPR: Jika Menyimpang dari Falsafah Pancasila, FPI Bisa Dibubarkan

DPR: Jika Menyimpang dari Falsafah Pancasila, FPI Bisa Dibubarkan

Naviri Magazine - Pernyataan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman, yang meminta Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Pasalnya, TNI yang memiliki tugas pokok dan fungsi pertahanan negara dinilai offside hingga harus mencopot baliho dan membubarkan FPI.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha menyampaikan, Presiden Joko Widodo sebagai panglima tertinggi telah menginstruksikan anak buahnya untuk menegakkan hukum kepada siapapun yang melakukan pelanggaran.

“Presiden Jokowi sudah menegaskan untuk menegakkan hukum sebagai panglima,” ucap Syaifullah kepada wartawan.

Sehingga pembubaran FPI tersebut dinilainya bisa dilakukan jika FPI dinilai telah menyimpang dari ideologi Pancasila.

“Jika FPI menyimpang dari falsafah ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945, maka bisa dibubarkan. Tentunya melewati mekanisme pengadilan,” tandasnya.

Related

News 9129989744199622582

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item