Pencuri di Sumut Tewas saat Beraksi, Pemilik Rumah dan Anak Jadi Tersangka


Naviri Magazine - Kasus tewasnya seorang pencuri berinisial YAP saat beraksi di kediaman staf PT Bridgestone, komplek Cendana, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara memasuki babak baru.

Polisi menetapkan pemilik rumah HN (41) dan dua anaknya IM (15) serta MAR (16) sebagai tersangka. Selain itu, tiga orang satpam perusahaan berinisial HSD (37), HS (36) dan SAP juga turut menjadi tersangka.

“Dari sejumlah saksi, enam di antaranya kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 KUHP dengan hukuman seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengatakan, korban tewas karena kepergok pemilik rumah, pada Minggu (27/12/2020) dini hari setiba dari Kota Medan.

Korban dikeroyok pemilik rumah dan dua anaknya serta satpam yang patroli di komplek perumahan tersebut.

Saat polisi tiba di lokasi melihat korban berada di teras dapur dalam kondisi tangan diborgol dan luka-luka akibat benda tumpul.

Pihaknya masih mendalami keberadaan korban dikediaman HN, hanya saja dipastikan tidak seizin pemilik rumah.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang milik korban, seperti sepeda motor, kalung emas dan dompet.

Ia mengimbau masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada temuan dugaan tindak pidana yang sudah diamankan.

Related

News 321072693348081626

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item