Petani Banyumas Ditangkap Polisi karena Mengecat Cabai Rawit Hijau jadi Merah

Naviri Magazine - Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang petani cabai asal Kabupaten Temanggung. Ia diduga menjadi pelaku ka...


Naviri Magazine - Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang petani cabai asal Kabupaten Temanggung. Ia diduga menjadi pelaku kasus temuan cabai rawit bercat merah di tiga pasar tradisional di Kabupaten Banyumas. 

"Untuk pelaku cat cabai sudah diamankan penyidik di Temanggung," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat. 

Berry mengatakan, terduga pelaku berinisial BN (35) berasal dari Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung. Saat ini, polisi masih memeriksa petani tersebut di Temanggung. "Saat ini kanit dan anggota masih di lokasi memeriksa saksi-saksi," ujar Berry.

Sebelumnya, petugas Badan Pengawas Obat dan makanan (POM) menemukan cabai rawit yang diduga dicat merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas. Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto mengungkapkan, cabai dengan pewarna itu ditemukan di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Baturraden dan Pasar Kemukusan Sumbang, Selasa (29/12/2020). 

"Terjadi penjualan cabai yang diduga bukan pewarna makanan di beberapa pasar," kata Suliyanto. Petugas menemukan cabai dengan pewarna itu di lima lapak pedagang yang tersebar di tiga pasar. 

"Kalau dilihat fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel. Ini jelas bukan pewarna makanan," jelas Suliyanto.   

Secara fisik, warna merah tersebut seperti cat kayu dan tidak bisa larut dalam air dan alkohol. Namun, polisi bersama Badan POM akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan bahan pewarna pada cabai tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Yunianto mengaku baru pertama kali menemukan cabai yang diberi pewarna di pasar tradisional.

Yunianto menduga, cabai dengan pewarna itu untuk menyiasati tingginya harga cabai yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir. 

"Harga cabai rawit akhir-akhir ini mengalami kenaikan. Sebelumnya Rp 44.000 per kilogram (kg), kemudian naik drastis menjadi Rp 54.000 per kg, tertinggi sampai Rp 60.000 per kg, hari ini turun jadi Rp 56.000," ujar Yunianto.

Pengakuan Petani

BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, petani yang palsukan cabai rawit merah dengan cat semprot mengaku hanya iseng. Hal itu ia lakukan karena harga cabai rawit hijau harganya cuma Rp 20.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram. 

Kepada polisi, pelaku juga mengaku perbuatan yang dilakukannya tersebut baru pertama kali. 

"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul," kata BN saat dihadirkan di Mapolres Temanggung.

Sementara itu, Kapolres Temanggug AKBP Benny Setyowadi mengatakan, dari hasil penyelidikan awal motifnya sementara adalah ekonomi. "Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami," ujarnya.

Related

News 6487819966175559493

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item