Ternyata Ini Alasan DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Ketua KPU


Naviri Magazine - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian kepada Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 yang digelar pada Rabu (13/1/2021).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Muhammad, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara daring tersebut.


Selain itu, Muhammad mengatakan, DKPP juga memrintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Terakhir, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Anggota DKPP, Didik Suprianto, menjelaskan Ketua KPU Arief Budiman selaku penyelenggara pemilu dilaporkan oleh seeorang bernama Jufri yang beralamt di Bandarlampung terkait pelanggaran kode etik.

Setelah menimbang keterangan dan jawaban para pihak terdiri atas saksi dan ahli, termasuk bukti, dokumen serta fakta yang terungkap di persidangan, DKPP berpendapat bahwa Arief Budiman telah menyalahgunakan wewenangnya.

Related

News 1875914904899847506

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item