Apa Perbedaaan Revaluasi dan Revitalisasi? Ini Penjelasannya


Naviri Magazine - Revaluasi adalah perubahan tingkat nilai tukar mata uang suatu negara terhadap emas atau mata uang negara lain. Istilah ini berarti pula penyesuaian nilai buku suatu harga (asset) perusahaan terhadap nilai pasarnya (revaluation).  

Sedangkan Revitalisasi adalah proses pengaktifan suatu lembaga yang ditekankan pada fungsi internal, agar lebih efektif dan efisien dalam mencapai misi yang ditetapkan, dengan melibatkan dan menggerakkan peran serta masyarakat dalam upaya optimalisasi peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan. 

Selain Revaluasi dan Revitalisasi, berikut ini beberapa istilah dan singkatan lain seputar dunia ekonomi, manajemen, dan perbankan umumnya, yang juga perlu kita tahu.

Koperasi Berbadan Hukum

Koperasi yang telah memperoleh pengesahan akta pendirian, dan koperasi tersebut sudah melaksanakan kegiatan usaha.  

Koresponden Penyimpanan

Perusahaan yang ada hubungannya dengan perusahaan lain, terutama dalam kaitannya dengan deposito (depository correspondent). 

Korporasi

Kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik, merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 

KPRS/KPRSS

Singkatan Kredit Pemilikan Rumah Sederhana dan Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana. Yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk membiayai pemilikan Rumah Sederhana (RS) atau Rumah Sangat Sederhana (RSS). Tujuan KPRS/KPRSS adalah menyediakan pembiayaan untuk pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum mempunyai rumah. 

KPT-PUD

Singkatan Kredit Penerapan Teknologi Produk Unggulan Daerah. Yaitu fasilitas kredit yang disediakan untuk membantu Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), guna mengembangkan usahanya sebagai produk unggulan daerah dengan memanfaatkan teknologi sesuai dengan skala produksinya. 

Tujuan KPT-PUD secara umum adalah meningkatkan kegiatan usaha atau kinerja KUKM melalui pemanfaatan teknologi, guna mengembangkan produk unggulan daerah untuk meningkatkan daya saingnya. Khususnya; a) Mengembangkan kegiatan usaha ekonomi produktif melalui KUKM; b) Meningkatkan kegiatan pemberdayaan KUKM dalam rangka mengembangkan produk unggulan daerah melalui penerapan teknologi dalam meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan potensi sumber daya setempat; c) Meningkatkan mutu produk, produktivitas dan daya saing usaha, melalui pemanfaatan dan pengembangan teknologi; dan d) Meningkatkan pendapatan usaha KUKM. 

KPTTG-Taskin

Singkatan Kredit Penerapan Teknologi Tepat Guna untuk Pengentasan Kemiskinan. Yaitu fasilitas kredit yang disediakan untuk membantu kelompok Taskin yang siap ditingkatkan menjadi koperasi atau usaha kecil yang formal, guna mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan Teknologi Tepat Guna. 

Kelompok Taskin adalah kelompok yang anggotanya sebagian besar terdiri dari keluarga-keluarga miskin yang melakukan usaha ekonomi produktif dalam mengentaskan diri dari kemiskinan. Teknologi adalah keseluruhan alat atau cara yang diterapkan untuk mendapatkan sesuatu yang diperlukan guna kelangsungan dan kenyamanan manusia. 

Teknologi Tepat Guna adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bersifat dinamis, sesuai dengan kemampuan, serta tidak merusak lingkungan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam meningkatkan nilai tambah. Landasan hukum KPTTG-Taskin adalah Keputusan Menko Kesra dan Taskin Nomor: 13/Kep/Menko/Kesra/VII/1998, tentang panduan umum pelaksanaan Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan. Tujuannya adalah meningkatkan kegiatan usaha ekonomi produktif keluarga-keluarga yang tergabung dalam kelompok Taskin melalui pemanfaatan Tehnologi Tepat Guna dan pendampingan, guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. 

Kredit

1) Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga; 

2) Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk: a) pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA); b) pengambilalihan tagihan dalam rangka anjak piutang.

Kredit Angsuran

Kredit yang jadwal waktu dan jumlah angsurannya ditetapkan (installment credit). 

Related

Business 1834791151696784833

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item