Panduan Memahami Zakat Profesi dan Cara Menghitungnya


Naviri Magazine - Bagi sebagian orang, zakat profesi atau zakat penghasilan mungkin belum familiar. Akan tetapi, zakat yang diperuntukkan untuk profesi tertentu ini wajib kita ketahui. Apa itu zakat profesi, dan bagaimana cara menghitungnya?

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.

Hasil profesi merupakan sumber pendapatan seseorang, seperti pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter, dan notaris. Para ahli fikih kontemporer bersepakat bahwa hasil profesi termasuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya.

Akan tetapi jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarganya), ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedangkan jika hasilnya sekadar untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. 

Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.

Zakat seperti dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60 harus diberikan kepada delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang memerdekakan budak, orang yang punya hutang, ibnu sabil, dan sabilillah.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Bagaimana ketentuan zakat profesi menurut Islam?

Hasil profesi dikategorikan sebagai harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:

1. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (635 kg gabah kering giling setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya setiap kali panen.

2. Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang dibayarkan (2,5 persen). Sehingga apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Sebagai contoh: "A" adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jakarta. Ia memiliki seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya Rp 5.000.000.

1. Pendapatan gaji per bulan Rp 5.000.000

2. Nisab 522 Kg beras @7.000 (relatif) Rp 3.654.000

3. Rumus zakat = (2,5 % x besar gaji per bulan)

4. Zakat yang harus ditunaikan adalah Rp 125.000

Jika tak ingin zakat profesi dikeluarkan setiap bulan, kita dapat mengakumulasikannya dalam satu tahun. Caranya, jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikali satu tahun, kemudian bila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5 persen.

1. Jadi Rp 5.000.000 x 13 = Rp 65.000.000

2. Jumlah zakatnya 2,5 % x Rp 65.000.000 = RP 1.625.000

Related

Moslem World 4713052339671352848

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item