Selain Zakat Fitrah, Ini 6 Macam Zakat yang juga Perlu Kita Tahu


Naviri Magazine - Zakat fitrah saat Ramadhan bukan satu-satunya zakat dalam ajaran Islam. Ada berbagai jenis zakat lain yang perlu kita tahu.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah hanya satu dari beberapa jenis zakat yang dikenal dalam ajaran Islam. Selain zakat fitrah, ada lagi zakat maal atau zakat harta. Zakat maal dibagi lagi dalam beberapa jenis:

1. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau zakat profesi wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah, Peraturan Menteri Agama No 52/2014, dan pendapat Syekh Yusuf Qardawi. Standar nishab yang digunakan adalah sebesar Rp 5.240.000 per bulan.

Cara menghitung zakat penghasilan adalah jumlah pendapatan bruto x 2,5%. Jika penghasilan Rp 6 juta/bulan maka zakatnya Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150.000.

2. Zakat Emas dan Perak

Zakat emas, perak dan logam mulia, ditunaikan jika telah mencapai nishab dan haul senilai 85 gram, atau perak dengan mencapai nishab 595 gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki. Cara menghitung zakat emas/perak adalah 2,5% x jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun.

Jika seseorang selama setahun memiliki emas 100 gram dengan harga rata-rata Rp 622 ribu/gram, maka zakatnya 2,5% x Rp 62,2 juta = Rp 1.555.000.

3. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat dari harta niaga. Harta niaga adalah harta atau aset yang dijualbelikan dengan maksud mendapatkan keuntungan. Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha yang sudah mencapai setahun, dikurangi utang jangka pendek yang jatuh tempo satu tahun. 

Jika selisih aset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nishab 85 gram emas, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Cara menghitung zakat perdagangan adalah 2,5% x (aset lancar - utang jangka pendek). Jika misalnya punya aset usaha Rp 200 juta dan utang jangka pendek Rp 50 juta, maka selisihnya sudah lebih dari nishab 85 gram emas, yang setara uang Rp 52.870.000.

Oleh karena itu, dihitunglah zakatnya 2,5% x (Rp 200 juta - Rp 50 juta) = Rp 3.750.000.

4. Zakat Perusahaan

Menurut Baznas, para ulama dalam Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Oleh karena itu, secara umum cara menghitung zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan, begitu pun dengan kadar nishabnya setara dengan 85 gram emas.

Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk: Pertama, harta dalam bentuk barang, baik yang berupa sarana dan prasarana maupun yang merupakan komoditas perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai yang biasanya disimpan di bank-bank. Ketiga, harta dalam bentuk piutang.

Harta perusahaan yang harus dizakati adalah harta barang, uang tunai dan piutang, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana, serta dikurangi kewajiban mendesak seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga.

Cara menghitung zakat perusahaan adalah 2,5% x (Aset Lancar - Utang Jangka Pendek). Jika perusahaan punya aset Rp 2 miliar dan utang Rp 500 juta, maka zakat yang perlu ditunaikan adalah 2,5% x (Rp 2 miliar - Rp 500 juta) = Rp 37,5 juta.

5. Zakat Saham

Zakat saham ditetapkan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H). Hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya jika nilai keuntungan investasi dalam setahun mencapai nishab 85 gram emas.

Cara menghitung zakat saham adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Untuk zakat saham dapat ditunaikan dalam bentuk saham.

Contoh juga dalam setahun punya aset Rp 100 juta dan melebihi nishab 85 gram emas atau Rp 52.870.000, maka dihitunglah zakatnya 2,5% x Rp 100 juta = Rp 2,5 juta. Jika dikonversi dalam saham Rp 2,5 juta: (nilai saham dalam satuan lot) = jumlah lot yang mesti dipindahkan sahamnya sebagai zakat.

6. Zakat Reksadana

Zakat reksadana ditetapkan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H). Hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya jika hasil keuntungan investasi dalam setahun sudah mencapai nisab 85 gram emas atau Rp 52.870.000. 

Cara menghitung zakat reksadana adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Related

Moslem World 3735260735546643929

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item