Waduh, Bos-bos Uang Kripto Bawa Kabur Uang Triliunan ke Luar Negeri


Naviri Magazine - Kejaksaan Turki menggelar penyelidikan terhadap pendiri salah satu exchanger kripto yang diduga membawa kabur dana US$ 2 miliar atau setara dengan Rp 29 triliun. Kabar ini dikutip dari AFP, yang menyebutkan peristiwa terjadi di Ibukota Turki, Istanbul.

Kabar ini membuat semakin banyak daftar hitam kejahatan di investasi kripto. Sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Indonesia.

Situs web Thodex, exchanger kripto, sudah tidak lagi bisa diakses setelah memposting pesan misterius yang mengatakan mereka menangguhkan perdagangan selama lima hari karena investasi luar yang tidak ditentukan.

Pejabat keamanan Turki kemudian merilis foto pendiri Thodex Faruk Fatih Ozer sedang melalui pemeriksaan paspor di bandara Istanbul dalam perjalanan ke lokasi yang tidak ditentukan.

Laporan media lokal mengatakan Ozer - dilaporkan berusia 27 atau 28 tahun - telah terbang ke Albania atau Thailand.

HaberTurk dan media lain mengatakan Thodex ditutup setelah menjalankan kampanye promosi yang menjual Dogecoin dengan potongan harga besar - tetapi tidak mengizinkan investor untuk menjual.

Laporan mengatakan situs web dan seluruh bursa telah ditutup sementara memegang setidaknya $ 2 miliar dari 391.000 investor.

"Para korban panik," kata pengacara investor Oguz Evren Kilic seperti dikutip oleh HaberTurk. "Mereka mengajukan pengaduan ke kantor kejaksaan di kota tempat mereka tinggal."

Jaksa melakukan penyelidikan terhadap pengusaha tersebut atas tuduhan "penipuan yang diperburuk dan mendirikan organisasi kriminal", kata kantor berita swasta DHA.

Thodex telah meluncurkan kampanye agresif untuk memikat investor. Mereka pertama kali berjanji untuk mendistribusikan mobil mewah melalui kampanye iklan mencolok yang menampilkan model-model Turki yang terkenal. Platform kemudian meluncurkan drive Dogecoin-nya.

Cryptocurrency menjadi sangat populer di kalangan orang Turki yang ingin mempertahankan tabungan mereka di tengah penurunan tajam nilai lira lokal.

Pasar crypto Turki tetap tidak diatur meskipun semakin skeptis dari pemerintah Presiden Recep Tayyip Erdogan tentang keamanan dan penggunaan mata uang digital.

Bank sentral Turki telah memutuskan untuk melarang penggunaan mata uang kripto dalam pembayaran barang dan jasa mulai 30 April. Ia memperingatkan bahwa cryptos "mengandung risiko signifikan" karena pasar tidak stabil dan kurang pengawasan.

"Dompet dapat dicuri atau digunakan secara tidak sah tanpa izin dari pemegangnya," bank sentral memperingatkan pekan lalu.

Di Indonesia

Sementara itu di Indonesia, Bareskrim Mabes Polri menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi E-Dinar Coin Cash atau EDCCash. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah adalah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf (AY), dan telah dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya.

"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Selain rumah AY, polisi juga menggeledah rumah tersangka lain H di Sukabumi, Jawa Barat, dan menyita sejumlah barang bukti. Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.

Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini kepolisian juga tengah melakukan penelusuran terhadap korban yang terus bertambah.

"Investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash," katanya.

EDCCash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020. EDCCash atau E-Dinar Coin Cash diklaim merupakan sebuah platform untuk menambang aset digital. EDCCash, dalam penjelasannya, merupakan perusahaan aset uang kripto yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

Kasus ini mulai mencuat setelah beberapa member mendatangi rumah AY, dan mempertanyakan soal pencairan uang kripto EDCCash.

Salah seorang korban bernama Diana menjelaskan para member kesulitan mencairkan koin uang kripto. Selain itu, para member tidak mendapatkan pencairan yang sesuai dengan yang semestinya.

"Koin yang (seharusnya cair) sekian ratus juta, harusnya dari uang segitu, sekarang (cairnya) jadi beberapa receh. Kayak koin saya misalkan dari satu akun itu Rp 800 juta yang harus dijual atau yang saya dapatkan, kok sekarang cuma (cair) Rp 11 juta," ujar salah satu member EDCCash, Diana.

Member lainnya pun mengakui kesulitan mencairkan uang kripto sejak 6 bulan ke belakang. Pihak EDCCash beralasan masalah pencairan karena ada perbaikan sistem.

"(Masalah) sistem, potongan fee, dan lain-lain. Setiap hari itu (ada) perubahan (sistem), jadi 'PHP'," ujar Diana.

Diana sendiri memiliki beberapa member atau yang disebut 'downline'. Semua member-nya menitipkan uang ke Diana untuk dibelikan koin, yang mana saat ini koin tersebut tidak bisa dicairkan menjadi uang.

"(Kerugian) kurang-lebih sih Rp 5 M," jelasnya.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.

Related

News 3159850179282898386

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item