China Keluarkan Larangan Pembuatan Video Mukbang, karena Dianggap Pemborosan Makanan


Naviri Magazine - Baru-baru ini, Tiongkok telah membuat beberapa perubahan pada undang-undang mereka saat ini dengan menambahkan sesuatu yang ekstra yang disebut undang-undang anti-limbah makanan.

Dikatakan bahwa undang-undang tersebut berasal dari kampanye anti-limbah makanan yang dimulai pada tahun 2020 oleh Presiden Xi Jinping yang merasa bahwa pemborosan makanan adalah masalah yang mengancam ketahanan pangan negara.

Undang-undang ini melarang pengunjung memesan lebih dari yang mereka butuhkan di restoran dan juga melarang pembuatan film atau berbagi video "pesta makan-makan", yang lebih dikenal sebagai video mukbang.

Video semacam itu sekarang diturunkan di situs media sosial Tiongkok. Perusahaan TV dan media juga dapat didenda hingga 16.000 USD atau setara Rp225 juta jika ketahuan memproduksi atau menayangkan video mukbang.

Restoran juga akan didenda hingga 1.550 USD atau Rp21,8 juta jika kedapatan mempromosikan pemesanan berlebihan (yang menyebabkan pemborosan makanan).

Sebuah toko roti di Nanjing diperingatkan oleh pihak berwenang setelah mereka kedapatan membuang kue-kue yang tidak sempurna atau tua. Pemilik sop berjanji untuk menyumbangkannya dan mengubahnya menjadi sampel gratis.

Related

News 1627035711556818260

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item