Harus Ada yang Bertanggung Jawab jika Warga Meninggal Akibat Vaksinasi (Bagian 2)


Naviri Magazine - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Harus Ada yang Bertanggung Jawab jika Warga Meninggal Akibat Vaksinasi - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Respons stres yang berhubungan dengan imunisasi bisa berupa stres akut, reaksi 'vasovagal' atau dissosiative neurological.

Stres akut biasanya ditandai jantung berdebar, kemudian kesemutan, rasa sakit dada, melayang, pusing, sakit kepala dan bisa berulang. Kadang terjadi pingsan, kejang hingga bengong.

Reaksi 'vasovagal' ditunjukan dengan rasa pusing namun reaksinya ringan. "Itu akibat dari pelebaran pembuluh darah dan denyut jantung menurun. Pingsan bisa 20 detik atau beberapa menit, terus langsung sadar dan baik," katanya.

Sementara, dissosiative neurological sympton reaction mirip seperti mengalami kelumpuhan, lemas atau gerakan aneh, susah bicara atau kejang. Situasi ini bisa terjadi beberapa hari atau jam setelah imunisasi.

Di lokasi lain, Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo menyampaikan duka citanya kepada keluarga Trio. Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu hasil investigasi Komnas KIPI.

"Sebenarnya ini wewenang kantor wilayah di Jakarta, tapi secara korporasi kami turut berduka cita. Kami di Pegadaian Pusat juga belum tahu penyebabnya dan masih menunggu hasil investigasi pihak penyelenggara vaksinasi," katanya saat dihubungi.

Dia mengatakan, pada 5 Mei lalu, dari 6.000 orang yang divaksin di GBK, peserta vaksinasi dari pegadaian ada 500 karyawan. Pegadaian memang sengaja memprioritaskan para karyawan outsourcing agar bisa lebih cepat terbangun antibodinya, sehingga bisa terlindungi dari ancaman virus Corona

"Karyawan outsourcing memang kita dahulukan untuk divaksin karena mereka yang sering bertemu dengan orang luar. Jadi biar terlindungi," ujarnya.

Amoeng menegaskan, pihaknya tidak mengetahui dengan detail terkait kronologis meninggalnya karyawan outsourcing itu. Namun, Trio sempat bercerita bahwa dirinya kehujanan dan demam ke teman satu kantornya yang mengikuti vaksinasi bersamaan.

"Kemarin teman kantornya cerita, di hari Trio divaksin, dia tidak sahur. Lalu setelah divaksin, dia mengeluh pegal-pegal, namun mereka kira itu efek yang biasa. Saat perjalanan pulang ke rumah, itu hujan lebat dan dia kehujanan, kata temannya dia demam," jelasnya.

"Dia demam, menggigil, tidak ke kantor, tapi katanya tidak lapor ke dokter juga. Jam 12 siang sudah tidak tertolong," lanjutnya.

Untuk itu, Amoeng mengaku tidak ingin berspekulasi terkait penyebab meninggalnya karyawan outsourcing-nya itu. Dia menegaskan, pihaknya masih akan menunggu hasil investigasi Komnas KIPI ataupun Kemenkes.

"Walau dia outsourcing tapi kami tetap harus berikan perhatian, dari pihak kantor wilayah Jakarta sudah mendatangi keluarga. Kami bersama-sama berikan uang duka," tutupnya.

LBH Siap Beri Bantuan Hukum

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengatakan bahwa pihaknya siap untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga Trio.

"Kalau butuh bantuan hukum bisa ke kita. Bahkan keluarganya juga bisa menggugat pemerintah dan meminta pertanggungjawaban pemerintah ketika memang keluarga merasa dirugikan akibat peristiwa ini," kata Arif saat dihubungi.

Menurutnya, pihak keluarga Trio harus mengetahui penyebab meninggalnya pria usia 22 tahun itu. Untuk itu, dia mendorong pemerintah untuk terbuka kepada masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dampak vaksinasi Covid-19.

"Harus diusut tuntas dan dijadikan evaluasi. Keluarga Trio berhak tahu yang sebenarnya. Pemerintah harus transparan, jujur, dan bertanggungjawab," katanya.

Dia menegaskan, pemerintah harus sepenuhnya bertanggungjawab terhadap dampak atau efek samping apapun yang disebabkan karena vaksinasi. Karena kata dia, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi keselamatan rakyatnya. Jika pemerintah tidak menjamin hal itu, maka kata dia, pemerintah sama saja melakukan perbuatan yang melawan hukum.

"Jika negara membiarkan vaksin itu memiliki efek samping hingga menyebabkan kematian, ini berbahaya sekali. Kalau sudah tahu dan dibiarkan, pemerintah sama saja melakukan perbuatan yang melawan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mendorong tim Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) untuk segera melakukan investigasi terkait kejadian meninggal dunia yang diduga akibat vaksin Astrazeneca.

"Iya tim ITAGI harus segera lakukan investigasi dahulu terkait KIPI hingga ada kejadian meninggal dunia," ujar Dewan Pakar IAKMI, Hermawan Saputra saat dihubungi.

"Bila ditemukan keterkaitan dengan vaksinasi, BPOM harus segera mengambil sikap," tambah dia. 

Related

News 930202593778424232

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item