Misteri Pasal Penjara untuk 'Penghina Presiden di Medsos' dalam RUU KUHP


Naviri Magazine - Dalam draf RUU KUHP terbaru, muncul pasal penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial bisa meringkuk di penjara maksimal 4,5 tahun. Draf ini merupakan hal baru, di mana dalam draf RUU KUHP sebelum-sebelumnya tidak ada.

Berikut perjalanan pasal tersebut:

Draft Februari 2017 (Belum ada usulan penghina Presiden/Wapres di Medsos Dipenjara)

Pasal 264

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Draft 17 Mei 2019 (Belum ada usulan penghina Presiden/Wapres di Medsos Dipenjara)

Pasal 264

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Draft 25 Juni 2019 (Belum ada usulan penghina Presiden/Wapres di Medsos Dipenjara)

Pasal 224 Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Draf 28 Agustus 2019 (Belum ada usulan penghina Presiden/Wapres di Medsos Dipenjara)

Pasal 219 Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Draf Terakhir

(Disebarkan saat digelar sosialisasi RUU KUHP di Manado, Kamis 3 Juni 2021. Muncul klausul ' atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi' sehingga bisa menjerat aktivitas media sosial).

Pasal 219 Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang memasukkan klausul 'atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi'. Saat ini draf di atas sudah disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna Tingkat I dan tinggal satu kali rapat lagi untuk mengesahkan RUU KUHP tersebut.

Related

News 6197366733132712927

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item