Sindir Pasal Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean: Hanya Berlaku Bagi Minoritas


Naviri Magazine - Mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyindir pasal penistaan agama yang disebut masih dipertahankan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.

Ferdinand Hutahaean lewat cuitannya di Twitter, Selasa 8 Juni 2021, menilai buat apa pasal penistaan agama tersebut dipertahankan dalam RUU KUHP jika hanya berlaku bagi kaum minoritas.

“Pasal ini kalau hanya berlaku untuk kaum minoritas untuk apa?” cuit Ferdinand Hutahaean.

Ia pun menilai bahwa hukum seharusnya terkait keadilan. Maka, menurutnya, UU dengan pasal-pasalnya harus berlaku sama kepada semua warga negara tanpa terkecuali.

“Hukum itu adalah soal keadilan, maka UU dengan pasal-pasalnya harus adil dan berlaku sama kepada semua,” tegas Ferdinand.

Akan tetapi, kata Ferdinand, realita yang terjadi saat ini pasal penistaan agama tersebut hanya berlaku bagi kaum minoritas.

“Tapi realita yang terjadi, kita sering melihat pasal seperti ini hanya berlaku bagi minoritas!” ungkapnya.

Dalam cuitannya itu, Ferdinand Hutahaean juga menyertakan link artikel pemberitaan berjudul ‘RUU KUHP: Pasal Penistaan Agama Masih Ada, Ajak Jadi Agnostik Dipidana’.

Mengutip isi pemberitaan tersebut, RUU KUHP tetap mempertahankan Pasal Penistaan Agama. Bahkan RUU KUHP meluaskan definisi yaitu orang yang mengajak tidak percaya agama (jadi agnostik) juga dipidana.

Pasal Penistaan Agama dalam KUHP saat ini tertuang dalam Pasal 156a dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Bunyi selengkapnya:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam RUU KUHP versi terbaru, pasal penistaan agama tersebut masih ada yaitu masuk bab ‘Tindak Pidana terhadap Agama’.

“Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V,” demikian bunyi Pasal 304.

Related

News 5602804495381699330

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item