Panduan Lengkap Mengurus STNK yang Hilang dan Membuat STNK Baru


Naviri Magazine - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan identitas kendaraan. Kendaraan yang tidak memiliki STNK dianggap "bodong". Karena itu pemilik kendaraan harus segera mengurus STNK yang hilang.

Namun sebelum itu pemilik kendaraan perlu tahu tata cara pengurusan STNK. Jangan sampai Anda 'bolak-balik' lantaran dokumen kepengurusan belum lengkap, sehingga proses pembuatan STNK baru tidak bisa dilakukan.

Berikut tata cara mengurus STNK yang hilang dan membuat yang baru.

Surat laporan kehilangan

Kita bisa mendapatkan surat laporan kehilangan ini di kantor kepolisian terdekat. Jangan lupa membawa KTP asli beserta salinannya. Ada baiknya juga Anda membawa BPKB dan salinannya untuk mendapatkan legalisir.

Legalisir salinan BPKB

Legalisir salinan BPKB bisa dilakukan di kantor kepolisian. Anda cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa salinan BPKB, BPKB asli, dan juga KTP yang sesuai dengan BPKB.

Surat kuasa

Jika STNK bukan atas nama Anda, perlu memiliki surat kuasa. Surat kuasa menunjukkan bahwa kita memang pihak yang berwenang mengurus BPKB tersebut. Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB. Jangan lupa juga menempelkan materai.

Formulir permohonan

Formulir ini bisa Anda dapatkan di kantor SAMSAT terdekat. Biasanya, formulir ini juga mengharuskan Anda untuk membubuhkan tanda tangan di atas materai.

Datangi kantor Samsat

Jika semua berkas sudah lengkap, sekarang waktunya datang ke Samsat. Pastikan seluruh berkas yang diperlukan tidak tertinggal atau terlewat. Petugas akan mengarahkan Anda menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang. Jangan lupa juga membawa kendaraan yang akan diurus STNK-nya.

Pengecekan fisik kendaraan

Setelah petugas menerima seluruh berkas persyaratan Anda, langkah berikutnya melakukan pengecekan fisik kendaraan dengan penggesekan nomor mesin dan rangka. Hasil pengecekan tersebut kemudian difotokopi.

Mengurus cek blokir

Berikutnya, kita perlu mengurus cek blokir. Cek blokir merupakan surat kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT. Surat ini akan diproses apabila kita dapat membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.

Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan Anda terblokir atau tidak. Jangan lupa untuk menyertakan hasil cek fisik kendaraan pada proses ini.

Menuju loket BBN II

Jika lolos cek blokir, maka SAMSAT akan mengeluarkan surat kehilangan. Dari situ, Anda bisa menuju loket BBN II (Bea Balik Nama II). Di loket ini, Anda akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang. Kumpulkan seluruh berkas administrasi yang Anda bawa beserta surat kehilangan dari Samsat pada petugas di loket.

Melakukan pembayaran

Pemohon diharuskan melakukan pembayaran biaya pengurusan STNK hilang. Di samping itu, petugas juga akan melakukan pengecekan apakah kendaraan kita memiliki tanggungan pajak atau tidak. Jangan lupa untuk selalu mengecek biaya perpanjangan STNK tiap periodenya.

STNK baru

Apabila proses pembayaran selesai, langkah terakhir menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir. Di sini Anda cukup menunggu panggilan dari petugas kasir. Setelah Anda dipanggil, serahkan bukti pembayaran. Petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Related

Tips 5648663769665056719

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item