Catat! Ini Cara Mencegah Penipuan dengan Modus Ambil Alih Nomor Ponsel


Naviri Magazine - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada dalam menjaga kerahasiaan data pribadi, salah satunya SIM Swap. SIM Swap merupakan modus penipuan dengan mengambil alih nomor ponsel (SIM card) seseorang untuk dijadikan sarana pelaku kejahatan meretas akun perbankan seseorang.
 
"Akibatnya, SIM card yang kemudian aktif dan berlaku adalah SIM card milik pelaku, bukan lagi SIM card lama korban," ungkap OJK dalam laman instagram terverifikasi @ojkindonesia.
 
Terkait hal tersebut, OJK memberikan tips mencegah SIM Swap.

Pertama, jangan memberikan data finansial kepada siapapun.
 
Kedua, ganti secara berkala semua jenis password.
 
Ketiga, setop mengumbar data pribadi di media sosial.
 
Keempat, jangan memasukkan data pribadi di situs palsu atau sembarangan.
 
Kelima, aktifkan notifikasi perbankan melalui surel atau layanan pesan singkat.
 
Bank Indonesia (BI) juga meminta masyarakat untuk selalu waspada dalam kejahatan SIM Swap mengingat maraknya kejahatan siber saat ini. Jika terdapat transaksi tidak dikenal, masyarakat diminta segera menghubungi call center bank untuk memblokir rekening.
 
Dikutip dari laman instagram terverifikasi BI @bank_indonesia, jika sudah masuk perangkap SIM Swap, segera laporkan ke pihak berwenang. Korban SIM Swap bisa melapor ke kantor kepolisian terdekat.
 
Kemudian bisa melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di call center 153, WhatsApp 08153153153, email pengaduan@bpkn.go.id atau Aplikasi BPKN 153.
 
Lalu, bisa juga menghubungi Bank Indonesia di call center BI 131 atau email bicara@bi.go.id. Serta dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan di call center 157 atau email konsumen@ojk.go.id.

Related

Smartphone 3176228361823387046

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item