Cara Mengubah STNK Setelah Pasang Stiker di Mobil atau Warna Mobil Berubah


Naviri Magazine - Pemilik mobil yang mengubah warna, misalnya menutupi bodi menggunakan stiker, wajib mengajukan perubahan keterangan warna kendaraan di STNK ke kepolisian. Jika tidak maka pemilik bisa diberikan sanksi pidana atau denda.

Menutupi bodi mobil menggunakan stiker sehingga warnanya berubah merupakan pelanggaran bila keterangan warna kendaraan di STNK tidak ikut menyesuaikan. Jika belum direvisi, pengemudi yang mengemudikan mobil seperti ini di jalan bisa dianggap kepolisian tidak memiliki STNK yang sah.

Cara mengubah STNK agar sesuai warna mobil yang baru bisa dilakukan dengan mudah. Dimulai dari melengkapi syarat awal administrasi berupa dokumen identitas diri dan mobil.

Apabila mobil atas nama perorangan, data yang harus disiapkan ialah KTP, SIM, Kartu Keluarga, dan paspor jika diperlukan. Bila Anda tak dapat mengurus sendiri, proses ganti warna mobil di STNK dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa disertai materai Rp6.000.

Untuk identitas kendaraan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
- Surat keterangan penggantian warna bermaterai, SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.

Syarat terakhir perlu diperhatikan sebab sebelum memutuskan mengganti warna wajib memastikan bengkel yang melakukan perubahan memiliki SIIP dan NPWP.

Biaya ganti warna mobil di STNK

Penggantian warna mobil di STNK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih dikenakan biaya Rp375 ribu, dan penerbitan STNK baru Rp200 ribu serta pengesahan STNK biayanya Rp50 ribu.

Sementara kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB Rp 225 ribu, Penerbitan STNK baru Rp100 ribu serta pengesahan STNK Rp25 ribu.

Sebagai informasi, bila hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli pada data kendaraan, pemilik tidak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil di STNK.

Cara ganti warna mobil di STNK

Mengurus ganti warna mobil di STNK tak jauh bedanya dengan meregistrasi kendaraan baru.

Selain data diri dan kendaraan yang sudah disiapkan, bawa juga mobil sudah berubah warna ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah yang ada di KTP.

Sebelum melakukan registrasi, Anda wajib mengisi formulir dan cek fisik kendaraan. Setelah selesai, nantinya petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.

Proses itu tak berlangsung lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung jadi di hari yang sama. Jadi Anda tak perlu bolak-balik kantor Samsat.

Related

Tips 3560445598242505819

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item