Pengendara yang Tak Sediakan Kotak P3K di Mobil Bisa Didenda Rp 250.000


Naviri Magazine - Pengemudi mobil wajib mengetahui segala aturan berkendara. Tidak hanya menyoal rambu lalu lintas, tapi juga menyoal aturan lainnya, termasuk kewajiban memiliki kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau P3K di dalam kendaraan.

Ya, kewajiban memiliki kotak P3K di dalam kendaraan ini ternyata sudah sejak lama tercantum pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pada Pasal 57 Ayat 1 dijelaskan Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. Adapun, perlengkapan pada Kendaraan Bermotor yang dimaksud tersebut salah satunya adalah Kotak P3K, hal ini tertuang pada Pasal 57 Ayat 3 Huruf G. Berikut bunyinya.

‘Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:

G. Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan Lalu Lintas.’

Selain pada UU Nomor 22 Tahun 2009, kewajiban setiap mobil memiliki kotak P3K juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 43 Huruf G. Berikut bunyinya.

‘Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf B, selain sepeda motor terdiri atas:

G. Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan Lalu Lintas.’

Dengan adanya aturan itu, maka sudah jelas setiap kendaraan roda empat, baik baru atau sudah berusia lawas, diwajibkan memiliki kotak P3K di dalam kendaraannya.

Tak hanya kotak P3K biasa, para pemilik kendaraan juga wajib memastikan isi kotak P3K itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk hal ini, seluruhnya sudah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 52. Berikut lengkapnya.

‘Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Huruf G, paling sedikit terdiri atas:

Obat Antiseptik
Kain Kassa
Kapas
Plester.’

Selain beberapa hal di atas, pemilik kendaraan juga tak dilarang melengkapi kotak P3K miliknya dengan beberapa peralatan lain, seperti senter, gunting, cairan antiseptik, pinset, dan obat-obatan lainnya.

Dalam menempatkan kotak P3K tersebut, pemilik kendaraan juga diimbau untuk meletakkan pada tempat yang mudah dijangkau serta selalu memastikan masa kedaluwarsa dari beberapa barang yang ada di dalam P3K.

Lantas, bagaimana apabila kendaraan tersebut ternyata tak dilengkapi dengan kotak P3K?

Sanksi

Bagi kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi dengan kotak P3K ternyata juga bisa dikenakan tilang oleh Kepolisian. Nantinya, pengendara akan dikenakan sanksi tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 278. Berikut bunyinya.

‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).’

Nah, jadi sudah jelas ya aturan dan sanksi mengenai kewajiban menyertakan kotak P3K di dalam mobil. Kalau gitu, bagi Anda yang belum memiliki kotak P3K di dalam mobil, segera lengkapi ya.

Related

Automotive 534867271782785895

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item