Bayar Pajak Bisa Diwakilkan, Begini Ketentuan dan Persyaratannya


Naviri Magazine - Pemerintah kini memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya, seperti bayar pajak yang bisa diwakilkan atau melalui kuasa wajib pajak. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Meski demikian, kuasa wajib pajak harus memenuhi beberapa ketentuan dan kompetensi dalam aspek perpajakan. Kecuali, kuasa wajib pajak itu merupakan suami/istri, atau keluarga sedarah/semenda hingga derajat kedua.

“Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,” tulis Pasal 32 ayat (3a) UU HPP.

Adapun kompetensi tersebut antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Kuasa wajib pajak juga dapat dilakukan konsultan pajak atau pihak lain, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI) menyatakan siap menjadi wadah kuasa wajib pajak dan kuasa hukum wajib pajak. IKHWPI resmi berdiri pada 14 Oktober 2021 dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012107.AH.01.07 Tahun 2021.

“Dengan demikian, IKHWPI merupakan organisasi yang sah dan diakui keberadaannya oleh pemeritah,” ujar Ketua Umum Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia Arief Sholikhul Huda dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan, IKHWPI merupakan wadah bagi kuasa wajib pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU HPP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017. Selain itu, IKHWPI menjadi wadah bagi kuasa hukum WP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

“Karena istilah pajak meliputi pula bea dan cukai, maka makna wajib pajak meliputi pula orang atau badan yang memiliki kewajiban terkait Bea dan Cukai,”kata Arief.

Menurut dia, tujuan IKHWP adalah membentuk anggotanya menjadi kuasa wajib pajak dan kuasa hukum wajib pajak yang memiliki pengetahuan dan keahlian/pengalaman di bidang perpajakan dan/atau Bea dan Cukai yang kompeten, bebas dari tekanan dan pengaruh pihak manapun atau indepennden, tidak memihak kepada pihak mana pun atau kepentingan pribadi.

"Kami hanya berpegang teguh kepada hukum yang berlaku (imparsial), serta setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel)," jelasnya.

Dengan berpegang kepada keempat prinsip di atas, setiap anggota IKHWPI dapat menjadi kuasa wajib pajak dan/atau kuasa hukum wajib pajak yang membimbing wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan dan/atau peraturan kepabeanan/cukai yang berlaku.

“Seiring dengan waktu, kriteria kompetensi tersebut akan disesuaikan/disempurnakan secara lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan karaktersitik khusus dari kompetensi seorang kuasa wajib pajak dan/atau kompetensi seoarang kuasa hukum wajib pajak,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, dengan adanya kemudahan tersebut tidak ada lagi bagi wajib pajak untuk tidak menjalankan kewajiban.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya karena bisa dikuasakan. Jangan karena sibuk ekspansi bisnis atau sedang liburan, terus lupa,” ujarnya.

Related

News 3695587803736350480

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item