Nirina Zubir Korban Mafia Tanah, Gimana Sih Proses Balik Nama yang Resmi?


Naviri Magazine - Artis Nirina Zubir umumkan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Kasus itu melibatkan asisten rumah tangganya yang mengubah nama kepemilikan nama atas properti milik keluarga Nirina.

Melihat kasus itu, bagaimana sih prosedur resmi dan syarat-syarat untuk membalik nama sebuah sertifikat tanah?

Ketentuan peralihan hak tanah atau rumah susun salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dalam pasal 37 tentang Pemindahan Hak.

Dalam pasal 37 itu, disebutkan peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun harus melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.

"Kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjut pasal tersebut.

Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, semua prosedur dan syarat untuk peralihan hak tanah itu harus dipenuhi oleh seluruh pihak, bahkan pemilik aslinya.

"Pokoknya peralihan hak itu harus menyerahkan atau memenuhi semua syarat dan ketentuan yang ada," katanya.

Misal jika dalam peralihan hak melalui jual dan beli. Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, syarat-syaratnya sebagai berikut:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat asli
6. Akta jual beli dari PPAT
7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
8. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Itu hanya salah satu contoh, peralihan hak tanah dengan prosedur lain juga memiliki syarat dan ketentuan yang harus diserahkan kepada BPN.

Related

News 4407393393683122457

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item