Mengurai Benang Kusut Mafia Tanah di Indonesia


Tanah termasuk barang modal masyarakat yang paling kerap menimbulkan masalah. Perkara atau sengketa terkait dengan perebutan atau penguasaan tanah terus terjadi. Berulang dan berulang lagi seolah tak dapat diselesaikan. Korbannya mulai dari masyarakat kecil, kelompok swasta, hingga negara. 

Maka, muncul istilah mafia tanah untuk menggambarkan betapa kuat dan luasnya jaringan kejahatan di sektor agraria ini. Kita tahu, kasus pertanahan bukan persoalan administratif semata, melainkan masuk ranah pidana. Ada praktik suap di situ, ada gratifikasi, mungkin pula ada pemalsuan, penipuan, dan tindak-tindak kriminal yang lain. 

Selain berjejaring luas, pola kerja mafia sangat sistematis. Begitu gampangnya mereka bermain di bawah tangan dengan pejabat terkait untuk melakukan segala hal yang berhubungan dengan penyertifikatan. Kalau cuma jual-beli sertifikat palsu hingga balik nama sertifikat tanah-tanah milik masyarakat, itu persoalan mudah buat mereka. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil pun mengakui mafia tanah memiliki jaringan teramat kuat, mulai orang dalam BPN hingga pengadilan. Ini sungguh memilukan karena tak terbayangkan bagaimana jadinya jika mafia tanah berkongsi dengan mafia peradilan. 

Namun, itulah fakta hari ini. Persekongkolan jahat di sektor pertanahan itu terus terjadi karena tampaknya pemerintah belum serius betul untuk menumpasnya. Bukti minimnya keseriusan itu bisa dilihat dari pernyataan keras Presiden Joko Widodo yang sampai tiga kali ia sampaikan untuk meminta seluruh aparat hukum sama-sama memerangi mafia tanah. 

Artinya, masih ada gap antara niat dan eksekusi. Niat memerangi mafia tanah memang sudah sejak lama didengungkan. Satuan tugas atau tim khusus untuk penyelesaian konflik agraria bahkan sudah berulang kali dibentuk, baik di masa Presiden Jokowi maupun pemerintahan sebelumnya. 

Akan tetapi, faktanya penyelesaian masalah agraria saat ini masih banyak berhenti di tahap pengungkapan kasus, sedangkan penegakan hukumnya masih minim. Benang kusut ini mesti diselesaikan dengan menyeluruh. 

Seluruh aparat yang berwenang harus bersinergi dan memberantas mafia tanah dengan tindakan tegas. Jangan lagi ada kompromi. Bila ditemukan ada unsur pidana, jangan dibelokkan seolah-olah itu hanya pelanggaran administratif. 

Kerja sama yang saat ini digalang Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Komisi II DPR, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentu memberikan harapan baru. Namun, sekali lagi, itu tidak akan ada artinya bila kolaborasi itu dibiarkan hanya sekadar seremoni, cuma untuk meredam kegalauan masyarakat ketika isu tentang mafia tanah sedang menjadi perhatian. 

Harus ada pakta di antara mereka bahwa pemberantasan mafia tanah menjadi prioritas program di institusi masing-masing. Ada program dan target yang jelas sehingga niat memberangus mafia itu bukan sekadar lips service atau basa-basi. 

Arahnya jelas, semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas. Seret semua ke ranah pidana karena hampir mustahil kejahatan jaringan mafia tanah itu sebatas pelanggaran administratif. 

Pun bila Pak Menteri Sofyan mencurigai bahwa praktik dan jaringan mafia tanah sudah menjangkau ruang pengadilan, selekasnya Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mesti digandeng. 

Keseriusan menyelesaikan persoalan pertanahan tak cukup hanya diucapkan, tapi harus diperlihatkan dengan tindakan nyata. Kalau seluruh kekuatan negara dikerahkan, semestinya kita tidak akan kalah melawan mafia tanah.

Related

News 8848121439785331775

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item