Pedagang Online Akan Ditarik Pajak, Begini Cara Bikin NPWP


Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki setiap warga yang berpenghasilan. Sebab NPWP akan digunakan untuk melakukan kegiatan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, tata cara pendaftaran NPWP sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04PJ/2020.

"Hal ini berlaku untuk semua Wajib Pajak dari seluruh sektor usaha, termasuk juga pelaku usaha pada bidang digital (toko online). Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan," kata Neilmaldrin.

Persyaratan Dokumen

Adapun persyaratan dokumen bagi wajib pajak orang pribadi secara offline maupun online:

1. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; atau

2. bagi Warga Negara Asing, yaitu:
a) fotokopi paspor; dan
b) fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Sedangkan dokumen persyaratan pendaftaran NPWP untuk Badan, yaitu:
1. fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
- akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
- surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;

2. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan, meliputi:
- bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu NPWP; dan
- bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Cara Pengajuan NPWP

- Online

Jika Anda melakukan permohonan pendaftaran NPWP secara online nanti akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Kemudian NPWP akan diterbitkan paling lama 1 hari kerja dan dikirim ke alamat email terdaftar.

Bentuk fisik NPWP dapat diambil di kantor pajak terdaftar. "Permohonan NPWP juga dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh BKPM atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh DJP," jelasnya.

- Offline

Permohonan pengajuan pajak secara tertulis (Offline) dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor pajak terdekat dan melakukan beberapa tahapan berikut ini:
a. mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
b. melampirkan dokumen yang disyaratkan.

Kemudian permohonan pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke kantor pajak atau bisa melalui pos. Pemohon juga wajib melampirkan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Jika memenuhi ketentuan, maka akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada wajib pajak. Kemudian Kepala KPP akan menerbitkan kartu NPWP paling lama satu hari kerja dan bisa diambil langsung di kantor pajak atau dikirim melalui email yang terdaftar.

Related

News 8917512074501512008

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item