Menantunya Jadi Tersangka, Mertua Doni Salmanan Beri Peringatan Buat Warganet


Kasus penipuan yang tengah menjerat Doni Salmanan ikut ditanggapi oleh sang mertua. 

Bagi mertua Doni Salmanan, kasus yang menimpa menantunya adalah sebuah musibah. Ia pun meminta doa yang baik-baik untuk masalah yang tengah dihadapi suami anaknya tersebut. 

Diketahui, Doni Salmanan baru saja mengarungi biduk rumah tangga bersama Dinan Nurfajrina. Keduanya menikah pada 14 Desember 2021 lalu. Baru seumur jagung merasakan kebahagiaan, kini Doni Salmanan harus menghadapi kasus hukum yang menyeret namanya. 

Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option platform Quotex, Selasa (8/3/2022). Penetapan Doni Salmanan menjadi tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara selama 13 jam. 

Sebelum ditetapkan jadi tersangka dan diperiksa oleh Bareskrim, Doni Salmanan sudah menuai hujatan dari warganet. Lantaran dihujat habis-habisan, Doni Salmanan sampai menutup kolom komentar Instagramnya. 

Ibu mertua Doni Salmanan, Yanti, pun buka suara soal kasus yang menimpa menantunya itu. Yanti merasa kecewa dan mengecam warganet yang menghujat suami anaknya, Dinan Fajrina, hingga Doni menutup kolom komentar Instagramnya. 

“Hati-hati sekali dengan ucapan, karena ucapan keluar dari mulutnya dia sendiri akan berbalik,” ujar ibu mertua Doni Salmanan. 

Yanti mengatakan, kasus yang tengah menimpa menantunya tersebut adalah sebuah musibah dan ujian. Ibu Dinan Fajrina ini pun mendoakan yang terbaik untuk Doni Salmanan. 

“Lagi kena musibah, kita doain yang baik-baik aja apalagi yang kenal," katanya. 

Ibu Dinan juga mengatakan, di saat terkena musibah seperti ini akan terlihat mana orang yang benar-benar teman dan keluarga. 

“Dari situlah akan terlihat mana yang bersikap teman dan saudara,” sambungnya. 

Menurut Yanti, dari musibah itulah Doni Salmanan dapat menilai sikap teman atau saudara yang mendukung dan menjauhi dirinya. 

“Sebetulnya dari situ terlihat seorang teman atau saudara, sahabat, ketika kita mendapatkan ujian, atributnya udah kelihatan. Gampang menilai saudara,” ucap Yanti. 

Sementara istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina memberikan dukungan penuh untuk suaminya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dinan Fajrina mengunggah foto pernikahan dan kebersamaan mereka di Instastory, dan menuliskan kalimat dukungan untuk sang suami. 

Dinan mengutip dua ayat dari Al Quran, Surat Al Insyirah. "Fa inna ma’al-‘usri yusra, Inna ma’al-‘usri yusra. (Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan),” tulis Dinan Fajrina di Instastory-mya. 

Dinan Fajrina mengatakan bahwa ia akan tetap mencintai Doni Salmanan apa pun kondisinya. 

“Iloveyousomuch forever and ever baby. Will always stand with so much love and compassion beside you,” tulis Dinan Fajrina di Instastory-nya. 

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan menyusul Indra Kenz yang lebih dulu ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama. 

Pria yang kerap dijuluki Crazy Rich ini ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (DS) dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Selasa (8/3/2022). 

“Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka,” ujar Ahmad Ramadhan. 

Doni Salmanan akan dijerat dengan pasal berlapis. 

“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” tambahnya. 

Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu, ia juga dikenakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Oleh karena itu, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun. 

Related

News 8691359442674301295

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item