Fakta di Balik Iklan ‘Susu Kental Manis’ yang Kini Dilarang

Fakta di Balik Iklan ‘Susu Kental Manis’ yang Kini Dilarang

Surat edaran BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang melarang iklan susu kental manis disetarakan dengan produk susu berprotein, menimbulkan pertanyaan mengapa tindakan tegas ini baru muncul belakangan.

Iklan susu kental manis sering dinarasikan sebagai "bernutrisi", "sarapan sempurna" dan "pilihan oke", namun susu yang kandungan gulanya lebih tinggi dibandingkan proteinnya itu akhirnya diminta Kementerian Kesehatan untuk "tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah gizi."

Lantas mengapa susu kental manis (SKM) selama ini bisa diiklankan sebagai sesuatu yang sehat dan bermanfaat bagi anak dan keluarga?

Tentu biro iklan berperan dalam menyebarkan informasi yang menyesatkan seperti dalam iklan-iklan SKM. Namun Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Heri Margono berkilah.

"Memang konsep dan sebagainya dibuat oleh biro iklan. Tetapi sebelum nanti diproduksi, kan tentu saja pengiklan ikut terlibat," kata Heri Margono.

Ditambahkannya, bahwa apa yang dibuat oleh biro iklan biasanya berdasarkan informasi yang diberikan pengiklan, sehingga biro iklan hanya memiliki informasi yang "tidak sedalam daripada pengetahuan orang-orang ahli."

Bagaimana peran KPI?

Iklan-iklan yang "tidak benar dan menyesatkan" seperti diungkapkan BPOM ini, juga tidak bisa begitu saja dihentikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ketua KPI Yuliandre Darwis menjelaskan bahwa organisasinya tidak bisa bertindak tanpa mendapatkan legitimasi dari badan pengawas terkait.

"Harus ada pembuktian bahwa ini memang tidak layak, dan BPOM menyatakan bahwa ini adalah sesuatu yang tidak benar," ujar Yuliandre.

Selain BPOM untuk SKM, Yuliandre mengambil contoh iklan-iklan politik yang harus sesuai ketentuan KPU. Yuliandre juga menegaskan bahwa KPI hanya bisa bertindak selama ada penyelewengan pedoman penyiaran dan standar program siaran.

"Sama kayak iklan lain seperti pemutih dan sebagainya, selagi tidak melanggar, itu tidak ada masalah. Apalagi iklan-iklan itu hanya me-branding."

Bagaimana selanjutnya?

Surat edaran BPOM melarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dan memvisualisasikan SKM sebagai produk susu kaya protein untuk dikonsumsi sebagai minuman, serta melarang untuk ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Kementerian Kesehatan memandang SKM dinilai masyarakat baik untuk pertumbuhan. Sedangkan SKM yang tinggi kadar gula justru tidak diperuntukkan untuk balita.

P3I sendiri mengatakan akan mengedarkan surat edaran BPOM itu kepada para anggota mereka, dan jika ada yang masih membandel, maka "akan diberikan teguran dan disarankan untuk dihentikan penanyangannya."

"Di P3I kita punya BPP, Badan Pengawas Periklanan, melihat iklan-iklan yang melanggar etika atau tidak," sebut Heri Margono.

Dari sisi pengawasan penyiaran sendiri, KPI mengatakan bahwa mereka akan mengingatkan lembaga penyiaran jika masih ditemukan iklan SKM yang menyesatkan.

"KPI kan hanya bisa menindak lembaga penyiaran, bukan terhadap artis, konten. Nanti lembaga penyiaranlah yang akan menindak, apakah dari agen iklan atau lain sebagainya," ungkap Yuliandre.

Terlepas dari iklan yang menjual, susu kental manis memang menggiurkan bagi keluarga Indonesia bukan hanya karena rasanya, namun juga karena harganya yang relatif jauh lebih murah dibanding susu tinggi protein.

Related

Indonesia 6362259861180921164

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item