Cara dan Syarat Mengurus STNK Motor Listrik 2023


Penggunaan motor listrik turut didukung pemerintah melalui bantuan potongan harga Rp7 juta untuk merek tertentu. Jika kamu salah satu orang yang ikut andil memeriahkan diskon tersebut, pastikan kamu mengetahui cara mengurus STNK motor listrik.

Hal tersebut bertujuan agar salah satu kendaraan bermotor listrik (KBL) ini laik jalan dan bisa dipakai di jalan raya. Selain itu, mengurus STNK motor listrik pun sesuai Pasal 64 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan ini menyebutkan, setiap kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi agar memenuhi persyaratan teknis laik jalan. Untuk informasi dan cara mengurus STNK motor listrik, silakan cek ulasan berikut.

Syarat mengurus STNK motor listrik

Terdapat beberapa syarat mengurus STNK motor listrik yang harus dipenuhi. Berikut uraiannya:
Dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)
Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk ketika motor listrik mengalami perubahan bentuk
Surat keterangan dari karoseri yang memiliki izin

Syarat memperoleh STNK motor listrik kendaraan bermotor bagi angkutan umum terdapat aturan tersendiri. Lengkapnya ialah sebagai berikut:
  • Sertifikat uji tipe
  • Tanda bukti lulus uji tipe

Adapun syarat mendaftarkan motor listrik atas nama badan hukum, berikut uraiannya:
  • Salinan akte pendirian perusahaan
  • Surat keterangan domisili perusahaan,
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat).

Ketentuan pembuatan STNK motor listrik

Aturan cara mengurus STNK kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk perorangan, terdiri atas kartu tanda penduduk (KTP) dan surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

Untuk badan hukum, terdiri atas:
  • Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • Surat keterangan domisili
  • Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisasi

3. Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:

Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • Faktur untuk BPKB
  • Sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan listrik
  • Sertifikat nomor identifikasi kendaraan (NIK) dari agen pemegang merek (APM), kecuali kendaraan listrik khusus tanpa sertifikat NIK.
  • Rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum

Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

1. Mengisi formulir permohonan

2.  Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan berikut

Untuk perorangan, terdiri atas KTP dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.

Untuk badan hukum, terdiri atas:
  • Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  • Surat keterangan domisili.
  • SIUP dan NPWP yang dilegalisasi.

Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
  • Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan
  • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • Faktur untuk BPKB
  • Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)
  • Surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi:

1. Impor kendaraan bermotor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A.

2. Impor kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B.

3. Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, siapkan pula beberapa hal berikut:
  • Sertifikat uji tipe dan SRUT kendaraan bermotor.
  • Tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian.
  • Sertifikat VIN (Vehicle Identification Number) dan/atau sertifikat NIK dari APM.
  • Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk kendaraan bermotor impor bukan baru, serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
  • Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang.
  • Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah Pabean, DKI Jakarta
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
  • Biaya pembuatan STNK motor listrik

Setelah memahami syarat dan ketentuan cara mengurus STNK motor listrik, kamu harus tahu ongkosnya. Adapun besarannya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lengkapnya sebagai berikut.
  • Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK Rp100 ribu
  • Biaya pengesahan untuk STNK Rp25 ribu
  • Biaya administrasi Rp25 ribu
  • Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35 ribu
  • Biaya penerbitan pelat nomor Rp60 ribu

Begitulah cara mengurus STNK motor listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Jika memiliki roda dua jenis ini di rumah, segera lakukan tahapan di atas supaya motormu bisa cepat mengaspal.

Related

Tips 4642933075538895745

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item