Anak Ini Jebak Ibunya Terima Paket Ganja hingga Divonis Penjara 5 Tahun


Nasib malang menimpa seorang nenek berrnama Asfiyatun (60), yang kini viral usai divonis penjara 5 tahun gegara terima paket ganja dari anaknya.

Diketahui, nenek Asfiyatun merupakan warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur. Adapun keseharian nenek Asfiyatun ini berjualan gorengan keliling kampung.

Kejadian ini menimpa nenek Asfiyatun pada Januari 2023 lalu. Adapun sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023). Asfiyatun mengaku tidak mengetahui apa-apa soal ganja tersebut.

Mengingat usia yang sudah lanjut, ternyata kepolosannya justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso, yang pada awal Januari lalu memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Bahkan tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso menjadikan rumah untuk lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram. Namun selang dua hari kemudian Asyifatun ditangkap polisi.

Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal ini Asfiyatun dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan," Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," sambungnya.

Dalam pasal tersebut, hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap Asfiyatun selama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," terangnya.

Reaksi Sedih Nenek Asfiyatun

Setelah mendengar vonis tersebut, wanita lansia ini tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara terkait vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding. Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.

Merasa Dijebak

Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/5/2023), Asfiyatun merasa dijebak oleh anaknya sendiri. Dalam sidang terebut, Asfiyatun yang duduk di kursi pesakitan pun tak kuasa menahan tangis.

Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja. Kepolosannya itu justru dimanfaatkan oleh sang anak. 

Syafi'i, saudara Santoso pun yakin bahwa Asfiyatun tidak bersalah. Pasalnya, selama ini Asfiyatun disebutnya hidup sederhana. Ia pun tak percaya bahwa Asfiyatun menjadi kurir narkoba.

"Santoso memang tega, di dalam penjara masih buat susah ibu," tegasnya.

Related

News 5325443421224536176

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item