Daftar 12 Obat yang Ditarik BPOM dari Pasaran karena Berbahaya


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini menarik peredaran 12 produk obat tradisional dan suplemen. Hal tersebut dilakukan lantaran obat dan suplemen itu dapat memicu gangguan kesehatan seperti fungsi hati, ginjal, hormon, hingga kanker.

Selain menarik dari peredaran, BPOM RI juga menghentikan produksi dan distribusi produk-produk tersebut. Dari 12 obat tradisional dan suplemen, 8 di antaranya tidak memenuhi standar. Selain itu, ditemukan juga sejumlah kosmetik yang dapat memicu kanker dan gangguan kulit seperti okronosis yang membuat warna kulit berubah kehitaman.

"BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut. BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan," beber BPOM dalam keterangan tertulis, (29/7/2023).

Berikut daftar 12 obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang diwanti-wanti BPOM RI:

1. Obat Tradisional:

Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
Pegal Linu cap Akar Daun
Sirandi (botol kaca)
Sirandi (botol plastik)
Liu Shen Shui (sakit perut)
Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung

2. Produk Suplemen Kesehatan:

Feroglobin Kid Drops

3. Produk Kecantikan:

CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2
CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6)
LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
BIOGOLD Night Cream

Pasca temuan tersebut, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli dan menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang serta ditarik dari peredaran.

Related

News 4847985406274296613

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item