Mengenal Pelat RF Kendaraan yang Penerbitannya Kini Dihentikan


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyetop perpanjangan dan akan menghentikan penerbitan pelat nomor RF. Pelat nomor RF biasa dikenal sebagai pelat nomor khusus atau rahasia. Korlantas Polri juga bakal menyiapkan kode baru untuk pelat khusus atau rahasia.

Kebijakan Korlantas Polri itu berawal dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan pelat nomor RF dan lainnya. Kapolri menegaskan polisi harus memenuhi harapan masyarakat.

Lantas apa yang dimaksud dengan pelat nomor RF ? Bagaimana aturan yang berlaku terhadap kendaraan dengan pelat nomor RF? Dan Apa kode baru untuk pelat nomor khusus atau rahasia yang bakal disiapkan Korlantas Polri?

Apa itu Pelat Nomor RF?

Pelat RF adalah pelat nomor polisi (nopol) atau tanda nomor kendaraan dengan kode belakang atau akhiran RF. Pelat nomor RF termasuk kode pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) rahasia atau khusus yang ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat negara atau pemerintahan.

Contoh penggunaan pelat nomor RF pada kendaraan dinas pejabat, seperti dilansir situs Indonesia Baik, adalah pada kode akhiran RFD menunjukkan instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat. Kode RFU berarti kendaraan terkait TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, sedangkan kepolisian menggunakan RFP, dan lainnya.

Aturan Penggunaan Pelat RF

Penggunaan pelat nomor RF termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Berikut penjelasannya:

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu.

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda, dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri, dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Pelat RF untuk Siapa?

Berdasarkan aturan di atas, sejatinya penggunaan pelat RF yang merupakan pelat nomor khusus atau rahasia hanya diperuntukkan kendaraan dinas pejabat pemerintahan. Namun, dalam penerapannya ternyata pelat nomor RF ada juga dipakai oleh masyarakat sipil/umum.

Masyarakat biasanya 'membeli' pelat nomor RF seperti memilih pelat nomor cantik. Untuk mendapatkan pelat nomor RF, dapat dilakukan dengan syarat membayar pajak tertentu, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penggunaan pelat RF oleh masyarakat umum hanya boleh menggunakan angka berapapun sebagai awalannya yang harus terdiri dari tiga angka dan diikuti oleh kode RF. Tentunya, penggunaan pelat nomor RF oleh masyarakat umum ini tidak memperoleh fasilitas yang didapatkan layaknya plat nomor RF oleh pejabat pemerintahan.

Pelat Nomor RF Akan Dihentikan Polri

Seperti diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri telah menyetop perpanjangan dan penerbitan pelat nomor khusus ataupun rahasia, seperti pelat RF ataupun QH. Korlantas menyebut masyarakat sipil/umum tidak boleh lagi menggunakan pelat tersebut.

"Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri.

Nantinya, Korlantas juga akan menyiapkan kode baru untuk pelat khusus atau rahasia. Yusri menjelaskan, kode yang diberikan akan mengikuti masing-masing Polda.

Lebih lanjut, Yusri menyebut pelat rahasia itu tidak menggunakan dua huruf di akhirnya. Pelat rahasia hanya diketahui oleh sistem di Korlantas. Bahkan polisi pun tidak mengetahui.

"Semua penomoran dikendalikan oleh korlantas dan tidak lagi menggunakan RF RF itu, ada nomor khusus kita sediakan tersendiri. Jadi kalau ada yang pake RF sudah tidak lagi. Berlaku cuma 1 tahun. Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata Yusri.

Related

News 7568080985367135354

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item