Cara Menghapus Data Diri di Pinjol agar Tidak Ditagih DC


Empat cara menghapus data diri di pinjaman online (pinjol) supaya tidak ditagih oleh Debt Collector (DC). 

Adanya pinjaman online (pinjol) membuat masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan uang. Tetapi ternyata dengan kemudahan tersebut membuat sebagian kalangan masyarakat jadi resah. Dengan pendaftaran yang menggunakan data diri, sehingga bisa dengan mudah disalahgunakan.

Semakin berkembangnya zaman, mulai bermunculan pinjol-pinjol ilegal yang memiliki keamanan data sangat minim sehingga data pribadi yang dimasukkan bisa saja bocor ke pihak lain.

Ada kasus bunuh diri salah satu nasabah pengguna pinjol, yang setelah didalami adanya keterlibatan DC dalam kasus tersebut. Tak jarang juga para DC lapangan menagih dengan keras bahkan disertai ancaman dan teror kepada nasabah, juga penyebaran data pribadi kepada seluruh kontak.

Untuk meminimalisir kejadian atau hal-hal yang meresahkan dan merugikan tersebut, ada baiknya masyarakat lebih memperhatikan keamanan data diri sendiri. Berikut 4 cara menghapus data diri dari aplikasi pinjol:

1. Menghapus Data dalam Aplikasi Pinjol

Lakukanlah beberapa cara di bawah ini, sebelum kamu melakukan uninstall aplikasi pinjol:

- Masuk ke menu ‘Pengaturan’.
- Gulir ke bawah sampai menemukan opsi ‘Aplikasi’, lalu klik ‘Kelola Aplikasi’
- Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang ingin digunakan.
- Ubah izin akses tersebut dengan melalui ‘Perizinan aplikasi’.
- Matikan semua perizinan di aplikasi tersebut.
- Selamat, aplikasi pinjaman online tersebut tidak lagi mengakses data di HP-mu.

2. Uninstall dan Hapus Aplikasi Pinjol

Setelah akses perizinan dilakukan, penghapusan aplikasi pun dapat dilakukan seperti biasa. Cukup dengan hold ikon aplikasi pinjaman online yang digunakan, kemudian klik ‘Uninstall’.

Kamu pun dapat menghapusnya dari toko aplikasi, dengan memasukkan nama aplikasi tersebut di kolom pencarian, lalu pilih menu ‘Uninstall’.

3. Hubungi Call Centre

Jika dalam proses ternyata masih terdapat kendala seperti masih adanya tagihan, ataupun hal-hal yang serupa, bisa dilanjutkan dengan menghubungi call center penyedia pinjaman online tersebut, dan menjelaskan kronologi kejadian serta memberikan bukti pelunasannya.

Ajukan permohonan penghapusan data supaya tidak disalahgunakan.

Perusahaan pinjaman online yang legal pasti memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menghadapi masalah tersebut. Kamu juga bisa memastikan kalau data-datamu benar-benar terhapus sehingga tidak disalahgunakan.

4. Menghubungi OJK

Mengontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merupakan hal yang cukup baik untuk menjaga keamanan.

Aplikasi-aplikasi pinjol yang berada di naungan OJK seharusnya mengikuti SOP yang berlaku di OJK, sehingga jika terdapat hal-hal yang mencurigakan, lebih baik dilaporkan secara langsung.

Laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut:

• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
• Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
• WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
• Kontak resmi OJK di nomor 157.

Related

Tips 1742581567131346397

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item