Cara Cek NIK atau KTP Lewat WhatsApp, Email, atau SMS


Aturan terbaru kini NIK di KTP terancam diblokir bila tak segera melakukan dua langkah penting berikut ini.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) penting untuk keperluan administrasi, misalnya menikah, mendaftar bantuan sosial, dan keperluan administrasi penting lainnya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor e-KTP bisa dicek statusnya terdaftar atau belum. Pengecekan bisa dilakukan secara online tanpa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Perlu diketahui NIK bisa saja tidak aktif dengan beragam penyebab, misalnya ketika merekam KTP elektronik NIK statusnya ganda. Nah, ternyata NIK bisa dinonaktifkan gara-gara hal berikut ini:

1. Apabila tidak pernah melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun.

2. Tidak merekam KTP elektronik maka NIK akan dinonaktifkan.

Maka sebaiknya segera cek status NIK terdaftar atau tidak. Sebagai informasi, cek NIK e-KTP online juga bisa untuk tahu keaslian KTP yang kita miliki.

Cara Cek NIK Aktif atau Tidak secara Online

Pakai WhatsApp

- Ketik nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota

- Kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479

- Contohnya, Bagus Dewe 098765432100001/Surakarta/Surakarta/Jawa Tengah

Menggunakan Email

- Ketik di badan e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

- Kirim ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.com

Cek NIK lewat SMS

- Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK

- Kemudian, kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999

Related

Tips 6098126754973894678

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item