Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah/Rumah


Melakukan balik nama sertifikat tanah harus dilakukan saat kita membeli rumah bekas. Bila tidak, bukan tak mungkin suatu saat akan terjadi hal yang tak diinginkan seperti sengketa tanah atau lainnya. Karena dengan balik nama sertifikat tanah, kita memiliki kekuatan hukum yang kuat sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Namun, ada biaya-biaya yang dikeluarkan saat balik nama sertifikat tanah.

Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, perhatikan biaya-biaya berikut ini. Sebab, sama seperti membeli rumah, kerap kali biaya-biaya tambahan ini terlupakan, di antaranya:

1. Biaya Penerbitan AJB

Biaya pertama yaitu penerbitan akta jual beli atau AJB. Tiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menetapkan biaya yang berbeda-beda, umumnya sekitar 0,5-1% dari total transaksi. Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.

2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Besaran BPHTB yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Tujuan dilakukan pengecekan sertifikat tanah adalah untuk memastikan bahwa status tanah sah dan bebas sengketa. Adapun biayanya sebesar Rp 50.000.

4. Biaya Balik Nama

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah/rumah dilakukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor pertanahan.

Adapun rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

Simulasi Perhitungan

Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, kita perlu menambahkan semua jenis biaya yang telah disebutkan. Pada komponen biaya ini, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang bisa berubah.

Salah satu biaya yang pasti yaitu biaya pengecekan keabsahan tanah yaitu Rp 50.000. Agar lebih jelas, berikut ini contoh perhitungannya.

Misalnya, Lala membeli tanah seluas 200 m2 dengan luas bangunan 100 m2. Harga tanah per meter Rp 1.000.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:

1. Biaya AJB

Anggap saja kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.

2. Biaya BPHTB

Bphtb yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Maka perhitungannya:

Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000
Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000

Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000
Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000
Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000

3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000.

4. Biaya Balik Nama

Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya:

Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000

Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000

Demikian biaya-biaya yang perlu dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah.

Related

Property 4044918059791783116

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item