Daftar Lengkap Layanan Perpajakan di Indonesia (Bagian 1)


Dikutip dari situs resmi DJP, berikut daftar layanan perpajakan yang terganggu jika masyarakat tidak memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Oktober 2023.

Layanan di Kantor Pusat DJP

Kantor Pusat DJP melayani enam jenis pelayanan perpajakan, yaitu:
  • Penerbitan dan peningkatan surat izin konsultan pajak
  • Penerbitan kembali atau perpanjangan kartu tanda pengenalan konsultan pajak
  • Pencabutan surat izin konsultan pajak
  • Permohonan penetapan saat mulai berproduksi secara komersial
  • Pemberitahuan informasi layanan publik
  • Permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure)

Layanan di Kantor Wilayah DJP

Sementara Kantor Wilayah DJP memiliki sebelas jenis pelayanan, yakni:
  • Izin menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah
  • Permintaan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kedua, dan seterusnya
  • Pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS
  • Penerbitan kembali izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS
  • Angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan
  • Pemusatan tempat PPN Terutang
  • Penambahan dan/atau pengurangan pemusatan tempat PPN Terutang
  • Perubahan tempat pemusatan PPN Terutang
  • Pencabutan pemusatan tempat PPN Terutang
  • Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan
  • Penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan dan harta tidak berwujud

Layanan di Kantor Pelayanan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak memberikan 83 jenis pelayanan, terdiri dari:
  • Pendaftaran NPWP
  • Penghapusan NPWP
  • Perubahan data wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak
  • Pemindahan wajib pajak
  • Permohonan pelaporan usaha dan pengukuhan PKP
  • Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak nonefektif
  • Pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif
  • Permintaan kembali Kartu NPWP/SKT/SPPKP
  • Aktivasi EFIN
  • Aktivasi akun pengusaha kena pajak
  • Cetak ulang kode aktivasi
  • Aktivasi sertifikat elektronik
  • Surat kuasa khusus
  • Pencabutan pengukuhan PKP
  • Penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha
  • Permohonan perubahan metode pembukuan
  • Permintaan perubahan tahun buku pertama
  • Pembayaran dan penyetoran pajak
  • Pengangsuran pembayaran PPh
  • Penundaan pembayaran PPh
  • Pengurangan angsuran PPh
  • Angsuran PPh wajib pajak bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
  • Pemindahbukuan
  • Pengalihan saldo bea meterai dari sistem komputerisasi ke teknologi percetakan
  • Pengalihan saldo bea meterai dari Teknologi Percetakan ke sistem komputerisasi
  • Pemindahbukuan (Pbk) saldo deposit mesin teraan meterai Digital
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan
  • Pengembalian kelebihan pembayaran PBB karena diterbitkannya keputusan atau putusan yang mengakibatkan lebih bayar PBB
  • Pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu
  • Restitusi dengan pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak dengan persyaratan tertentu
  • Restitusi dengan pengembalian pendahuluan bagi PKP berisiko rendah
  • Pengembalian PPN bagi turis
  • Pengembalian atas keputusan/putusan keberatan/banding/PK
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kelebihan pajak dalam rangka impor
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh, PPN, atau PPnBM
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap subyek pajak luar negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap subyek pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia

Baca lanjutannya: Daftar Lengkap Layanan Perpajakan di Indonesia (Bagian 2)

Related

Indonesia 8787740634333525797

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item