Ganjar Heran, Putusan MK Masih Jadi Rujukan Padahal Langgar Etika


Bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengaku gelisah setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan ada pelanggaran etik dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. 

Ganjar heran, mengapa putusan MK soal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden tetap menjadi rujukan meski telah terbukti diambil berdasarkan proses yang melanggar etika. 

"Mengapa putusan dengan masalah etik, di mana etik menjadi landasan dari hukum, masih dijadikan rujukan dalam kita bernegara?" kata Ganjar dalam video yang diunggah di akun Instagram @ganjar_pranowo, Sabtu (11/11/2023). 

Terbukti Bermasalah 

Putusan MK Nomor 90 itu pada intinya memungkinkan seseorang bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun, sepanjang pernah menjadi pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat. Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun, bisa mendaftar sebagai cawapres berbekal jabatannya sebagai wali kota Solo. 

Belakangan, MKMK menyatakan bahwa paman Gibran, Anwar Usman, terbukti melanggar etik dalam proses pengambilan putusan MK Nomor 90 itu. Meski demikian, pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak terganggu dan jalan terus.  Ganjar menilai, dinamika hukum yang terjadi ini sulit dipahami rakyat. 

"Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan dan menyakitkan mata sehingga kita rakyat sulit memahami cahayanya?" kata Ganjar. "Saya semakin gelisah dan terusik, kenapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos? Apa ada pertanggungjawabannya kepada rakyat selaku publik?" 

Media telah mendapat izin dari tim Ganjar untuk mengutip dan memberitakan isi pernyataan Ganjar dalam video itu. Ganjar mengklaim, pernyataan ini ia sampaikan sebagai sesama masyarakat yang merasa gelisah melihat demokrasi dan keadilan hendak dihancurkan. 

Mantan gubernur Jawa Tengah itu berharap masa depan Indonesia dapat dibangun dengan fondasi yang berdasar nilai-nilai luhur tanpa tendensi apa pun yang mencederai demokrasi dan keadilan. 

"Kita generasi yang ada saat ini punya tanggung sejarah. Apakah kita akan mengorbankan sejarah panjang Indonesia ke depan? Jawaban saya tidak, kita akan memastikan sejarah yang terang dan pastikan demokrasi dan keadilan sampai selamanya," ujar dia. 

Diberitakan, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Related

News 4553556216809834232

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item