Gara-gara Pakai Emoji Jempol, Petani Harus Bayar Ganti Rugi Rp 937 Juta


Di Kanada, seorang petani diperintahkan untuk membayar 82.200 dollar atau sekitar Rp 937 juta (kurs Rp 11,401 per dollar Kanada) sebagai ganti rugi imbas penggunaan emoji jempol.

Hakim Pengadilan Saskatchewan, Kanada, T J Keene, menjatuhkan keputusan tersebut kepada pemilik perusahaan pertanian bernama Chris Achter.

Duduk perkara bermula dari Achter, selaku pemilik perusahaan di Swift Current, Saskatchewan, yang mengirim emoji jempol kepada kliennya, demikian diberitakan Reuters.

Emoji jempol tersebut merupakan tanggapan atas foto kontrak pembelian 86 ton rami dengan harga 17 dollar Kanada atau sekitar Rp 193.818 per gantang.

Berbulan-bulan kemudian, saat waktu pengiriman tiba, pembeli yang telah berbisnis dengan Achter selama beberapa tahun tak kunjung menerima pesanan raminya.

Emoji jempol naik dianggap persetujuan

Achter mengaku, penggunaan emoji jempol naik hanya untuk menunjukkan bahwa dia telah menerima kontrak, tetapi bukan persetujuan.

"Kontrak lengkap akan diikuti melalui faks atau email untuk saya tinjau dan tandatangani," kata dia, dikutip dari New York Times.

Sementara itu, Kent Mickleborough dari perusahaan South West Terminal selaku pembeli berpendapat, emoji jempol menyiratkan bahwa Achter telah menerima persyaratan kontrak.

Melalui pesan singkat ke nomor ponsel Achter, dia mengirimkan foto kontrak bisnis dilengkapi tulisan, "Tolong konfirmasi kontrak rami". Oleh karena itu, saat petani rami menjawab dengan emoji jempol, Mickleborough menganggap sebagai persetujuan kontrak.

 "Dan bahwa itu adalah caranya untuk menandakan persetujuan," terang Mickleborough.

Pengadilan terbuka pada realitas di masyarakat

Hakim Keene mencatat, Achter dan Mickleborough memiliki hubungan bisnis yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Bahkan, di masa lalu, saat Mickleborough mengirim pesan berisi kontrak untuk gandum durum, Achter menanggapi dengan mengirim pesan singkat berupa "kelihatan baik", "oke", atau "yup".

Setiap kali mengirimkan pesan singkat dan telah menerima bayaran, Achter juga akan mengirimkan gandum sesuai kontrak. Di sisi lain, seperti dilaporkan The Guardian, hakim turut merujuk kamus digital tentang makna dari penggunaan simbol jempol naik.

"Pengadilan ini dengan mudah mengakui bahwa emoji jempol adalah cara non-tradisional untuk menandatangani dokumen, namun demikian dalam keadaan ini, emoji ini adalah cara yang valid untuk menyampaikan dua tujuan, seperti tanda tangan," ujarnya.

Keene juga menepis kekhawatiran akan kemungkinan penggunaan emoji lain sebagai bentuk persetujuan, termasuk tinju dan jabat tangan.

"Ini tampaknya menjadi realitas baru di masyarakat Kanada, dan pengadilan harus siap menghadapi tantangan baru yang mungkin timbul dari penggunaan emoji dan sejenisnya," kata dia.

Oleh karena itu, Hakim Keene memutuskan telah ada kontrak yang sah antara kedua pihak, sehingga Achter dianggap melanggar karena tidak mengirimkan rami. Hakim pun memerintahkan Achter untuk membayar ganti rugi sebesar 82.200 dollar Kanada atau sekitar Rp 937 juta. 

Related

World's Fact 6665852037083288481

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item