Geger Wanita Semarang dapat Tagihan Pajak Aneh Rp 3 Miliar


Seorang wanita asal Semarang berinisial WW, syok saat mendapatkan tagihan pajak sebesar Rp 3 miliar. Bagaimana tidak, selama ini ia hidup normal seperti kebanyakan orang, namun mendapati tagihan pajak yang tidak wajar. WW pun langsung melaporkan hal itu ke polisi.

Baru-baru terungkap, hal itu terjadi lantaran data pribadinya berupa E-KTP dicatut oleh pegawai bank pelat merah. Diketahui, kasus ini terbongkar setelah Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan menangkap empat orang tersangka. Empat tersangka itu berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

SAN dan DY ternyata berstatus mantan pegawai bank pelat merah, seorang ahli IT. Keduanya berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM. Sementara dua tersangka lainya, YS dan SL adalah pengusaha. Tugas dua tersangka ini melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi itu, korban harus menanggung kerugian sebesar Rp 3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak tahun 2020.

"Saya kerja di bagian IT selama tujuh tahun, saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu, uang yang saya peroleh Rp250 per mesin EDC yang berhasil di setujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

Adapun korban mengadu pada polisi setelah mendapat tagihan pajak bernilai miliaran pada Oktober 2022. Kasus itu bergulir panjang hingga satu tersangka berinisial SAN ditangkap.

"Tiga tersangka berinisial YS, DY dan SL sudah kami serahkan ke Kejaksaan pada 16 Oktober 2023. SAN rencana minggu ini, dia sempat DPO kabur ke beberapa daerah di Jawa Tengah," beber Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

Ia menuturkan, para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik. Data tersebut lalu digunakan untuk membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC. Sedangkan tersangka lainnya memakai mesin EDC untuk keperluan usahanya tetapi tidak membayar pajak EDC itu. Hingga akhirnya korban mendapatkan tagihan miliar rupiah.

"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp3 miliar," tuturnya.

Empat pelaku akan dikenakan pasal perbankan dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Related

News 6363426176240912741

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item