Guru Madrasah di Sukabumi Perkosa Dua Anak Kandung sampai Hamil


Seorang guru madrasah di Sukabumi inisial N, 49, dari Kecamatan Cisolok, Jawa Barat, disebut telah melakukan pemerkosaan terhadap kedua anak kandungnya selama bertahun-tahun. Kekerasan ini bahkan dilakukan ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan terus-menerus, hingga kedua anaknya mencapai usia 17 dan 19 tahun.

Dikutip pada Minggu (12/11), Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyatakan bahwa pelaku memaksa dan mengancam kedua anaknya, bahkan pernah melakukan terhadap keduanya secara bersamaan.

Maruly menjelaskan bahwa pelaku juga melakukan kekerasan fisik menggunakan kabel besi, raket bulu tangkis, dan benda hias dinding untuk memaksa mereka menuruti keinginannya.

Pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas dengan menyatakan bahwa pemerkosaan tersebut dilakukan karena ia kecanduan menonton film dewasa dan sudah tidak memiliki rasa cinta kepada istrinya.

Kapolres Sukabumi menekankan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang sempat kabur, kemudian melaporkan ke polisi pada Senin (23/10). Pelaku ditangkap pada Minggu (5/11) di persembunyiannya di daerah perbukitan.

N yang diketahui telah menjadi guru selama 17 tahun di salah satu Madrasah Diniyah (MD) ini mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan tindakan tersebut di rumahnya ketika sang istri tidur. Korban yang berumur 19 tahun tersebut bahkan hamil dan melahirkan anak hasil dari tindakan bejat ayahnya itu.

Meskipun awalnya N tidak tahu bahwa anaknya hamil, informasi tersebut akhirnya diketahui oleh pihak yayasan. Pelaku mengundang keprihatinan ketika ia terlihat tertawa selama konferensi pers.

Seakan tanpa rasa bersalah, ayah yang tega merudapaksa kedua anaknya selama bertahun-tahun itu bahkan tertawa saat menjawab pertanyaan dari polisi.

Ketika AKBP Maruly bertanya tentang panggilan N untuk bayi yang dilahirkan oleh putri kandungnya, meski pelaku mengakui bahwa anak tersebut adalah hasil dari perbuatannya, N menyebutnya sebagai cucu, bukan anak.

Akibat perbuatannya, N dihadapkan pada pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Korban, melalui media mengungkapkan rasa sakit dan penderitaan yang mereka alami selama ini. Masyarakat Sukabumi juga turut terkejut dan prihatin dengan pengungkapan kasus ini, mereka menuntut keadilan bagi korban.

Kasus ini juga memicu diskusi mengenai pentingnya pendidikan dan kesadaran tentang kekerasan seksual dalam keluarga. Pelaku yang seharusnya menjadi pelindung dan penyayang, justru menjadi sumber ketakutan bagi anak-anaknya sendiri. Kasus ini menyoroti kegagalan sistem perlindungan anak dan menunjukkan perlunya tindakan preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Related

News 1351830655075053716

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item