Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan hingga 31 Oktober


Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan masyarakat wajib pajak untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal tersebut dibuat karena pemerintah berencana menggunakan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak memiliki waktu memadankan NPWP dengan NIK maksimal sampai 31 Desember 2023.

Jika tidak memadankan nomor di NPWP dengan NIK, wajib pajak berpotensi mengalami masalah yang berkaitan dengan perpajakan.

Dampak tidak memadankan NPWP dan NIK

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan, masyarakat wajib pajak harus memadankan NPWP dengan NIK sampai batas waktu 31 Oktober 2023.

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakan," ujarnya, Senin (30/10/2023).

Agar tidak mengalami kesulitan saat mengakses layanan pajak, Dwi mengimbau masyarakat segera melakukan pemadanan nomor di NPWP dengan NIK. Caranya, wajib pajak cukup membuka laman djponline.pajak.go.id. Kemudian, masuk ke bagian profil wajib pajak. Selanjutnya, lakukan validasi terhadap data diri wajib pajak.

Dwi menambahkan, ada beberapa layanan perpajakan yang akan terdampak jika masyarakat wajib pajak tidak memandankan NPWP dengan NIK. "(Contohnya) layanan yang melalui pajak.go.id," imbuhnya.

Related

News 79012191863859572

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item