Mengkaji Kasus Korban Kejahatan yang Menewaskan Penjahat (Bagian 1)


Kejaksaan hentikan kasus pria bunuh pencuri kambing di Banten, keluarga: ‘Harapan dibebaskan, dia tulang punggung kami’

Kejaksaan memutuskan untuk menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial M kepada pencuri kambing di Serang, Banten. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melihat bahwa apa yang dilakukan M merupakan bentuk pembelaan diri. Polres Serang Kota yang menyidik kasus itu menerima keputusan kejaksaan.

Sebelumnya, pihak keluarga berharap agar M dibebaskan karena ia berupaya membela diri dari serangan pencuri. M dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap pencuri di kandang kambingnya hingga meninggal.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut mengomentari kasus ini. Menurutnya, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri atau karena keadaan terpaksa, tidak bisa dipidana. Tapi ia menekankan ini tergantung pembuktian: "Apakah betul dia terpaksa?“

Pakar hukum pidana menilai polemik dalam kasus-kasus belapaksa disebabkan karena "penegak hukum tidak paham konsep hukum belapaksa“, termasuk belum ada kerangka kerja yang jelas untuk menentukan kasus dalam koridor ini.

Kajati Banten: Tidak dapat dipidana karena pembelaan terpaksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memutuskan untuk menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh M dan tidak melimpahkannya ke pengadilan, dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan mengatakan bahwa apa yang dilakukan M merupakan bentuk pembelaan terpaksa.

"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa. Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan," kata Didik di Banten, Jumat (15/12).

Di tempat yang sama, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa. Ia mengajak masyarakat agar bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.

"Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama hormati dan patuhi keputusan ini," katanya.

Lebih lanjut, Didik mengatakan, berdasarkan hasil visum et repertum disimpulkan bahwa terduga pencuri itu meninggal dunia akibat pendarahan, bukan secara langsung karena perbuatan M yang menusukkan gunting ke bagian dada korban.

Dari berkas perkara terungkap bahwa korban sempat meminta bantuan seorang saksi (terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama satu tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong maka korban meninggal di area persawahan.

Selain itu, merujuk pada berkas perkara juga diperoleh fakta bahwa M melakukan perlawanan karena merasa terancam oleh korban yang membawa sebilah golok.

'Dia tulang punggung keluarga'

Rumah M berada di jalan kecil di kawasan Walantaka, Kota Serang, Banten. Saat didatangi wartawan, pria 58 tahun itu sedang duduk lesu di atas tikar. Sesekali ia mengelus dadanya karena terbatuk-batuk.

M sempat mendekam di Rutan Klas IIB Serang selama satu pekan, sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan Rabu (13/12).

"Dari sana [penjara], keluar, sakit nge-drop. Batuk-batuk saja semalaman, pas pulang dari sana. Terus berobat, didiagnosis paru-parunya kambuh,” kata sang istri, Rosehah, Jumat (15/12).

Rosehah kembali menceritakan peristiwa kelam Februari lalu, saat suaminya M bertarung mempertahankan kambing yang dijaganya dari dua orang maling.

“Bapak di sana. Ada maling. Satu menunggu di pintu. Satu lagi masuk. Pas maling bawa [kambing], [sempat] cabut golok. Kan bapak bela diri itu. Terus [malingnya] langsung kabur,” kata Rosehah tanpa menyebut detail bagaimana salah satu maling terluka, dan ditemukan tewas di sawah siang harinya.

Ia hanya berharap suaminya dibebaskan karena upaya yang dilakukan adalah bela diri. "Harapannya ingin bebas, kalau ditahan, [dia] itu tulang punggung keluarga kami sehari-harinya. Makan cari dulu, baru makan,” tambah Rosehah.

Ia menambahkan bahwa kasus yang dialami suaminya sama dengan kasus bela diri dari begal.

Mengapa polisi menetapkan M tersangka?

Sebelumnya, Kepolisian Serang Kota mengatakan proses hukum pria Banten berinsial M, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuh seorang pencuri akan segera masuk persidangan.

“Saat ini telah dilimpahkan di kejaksaan, karena dinyatakan berkas telah P21, untuk putusannya apakah saudara M tersebut bersalah atau tidak, kami serahkan di pengadilan,” kata Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto kepada wartawan, Jumat (15/12).

Kasusnya terjadi 24 Februari 2023 silam.

Baca lanjutannya: Mengkaji Kasus Korban Kejahatan yang Menewaskan Penjahat (Bagian 2)

Related

News 2186632439218473500

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item