Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Tolak Pemecatan, Ini Dalihnya


Oknum Paspampres pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, menolak pemecatan terhadap dirinya dari dinas militer TNI AD. Dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Kapten Chk Budiyanto, penasihat hukum terdakwa, pemecatan dinilai tidak akan membuat peristiwa yang telah terjadi kembali seperti semula. 

"Apakah dengan penjatuhan pidana pemecatan dari dinas militer membuat peristiwa yang terjadi kembali seperti semula?" ujar dia di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023). 

Praka Riswandi Manik membunuh Imam bersama dua rekannya, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh. 

Praka Riswandi Manik tidak menampik bahwa perbuatannya membuat ibunda korban, Fauziah, kehilangan anak dan memiliki luka yang mendalam. Namun, melalui nota pembelaan, Budiyanto membacakan bahwa penjatuhan pidana pemecatan tidak dapat mengembalikan peristiwa seperti sebelumnya. 

Selain itu, pemecatan juga tidak dapat menurunkan angka pelanggaran yang dilakukan seorang prajurit. "Apakah dengan adanya pidana tambahan pemecatan dapat membuat prajurit lain takut untuk melakukan pelanggaran?" kata Budiyanto. 

Menilik hal tersebut, Budiyanto menilai bahwa oditur militer terlalu berlebihan dalam menafsirkan dampak perbuatan terdakwa. Lebih lanjut, ada sejumlah pertimbangan mengapa kliennya seharusnya masih layak atau dipertahankan di dinas militer TNI AD. 

"Pertama, terdakwa satu belum pernah dijatuhi hukuman. Kedua, perbuatan terdakwa satu bukan suatu pengulangan sebelumnya, (atau) pernah melakukan pelanggaran," tegas Budiyanto. 

Sebagai informasi, Imam Masykur tewas usai diculik dari toko obatnya. Dia dianiaya di dalam mobil oleh para pelaku. Jasad Imam kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan, tiga anggota TNI itu dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD oleh oditur militer atas kasus tersebut. Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Related

News 726380975894911101

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item