Benarkah Utang Pinjol dapat Hangus Sendiri, Tak Perlu Dibayar?


Berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya kecenderungan masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), secara khusus yang ilegal, dikarenakan adanya isu kalau utang tersebut bisa hangus dengan sendirinya.

Dilansir dari berbagai sumber, Menko Polhukam Mahfud MD juga sempat mengungkapkan tentang orang sudah terlanjur melakukan pinjaman di pinjol ilegal tak perlu lagi membayar utangnya. Jika ditagih bisa langsung melaporkan ke polisi.

Menurut Mahfud, jika dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol illegal itu tidak sah. Banyak syarat yang tidak dipenuhi oleh pinjol illegal, mulai dari syarat subjektif maupun yang objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata. Karena hal ini pinjaman yang diterima dari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja tidak dibayar.

Walaupun begitu, hal yang perlu diingat adalah utang yang tidak dibayar ini tidak berlaku untung orang yang melakukan pinjaman di aplikasi pinjol legal, dalam hal ini tercatat di OJK. Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

Tidak hanya itu, setiap pinjaman yang disalurkan (oleh pinjol legal) juga akan mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan oleh OJK ataupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), melalui suku bunga harian sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Salah satunya tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.

Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini sering kali malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.

Padahal bagi seorang debitur yang mengalami gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, akan membuat pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan penagihan yang telah diakui OJK.

Selain itu, pihak dari pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian dapat disimpulkan bila pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung. Namun bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib untuk dibayar.

Perlu diingat, setiap kredit macet, pihak penyelenggara pinjol berhak melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking. Hal ini tentu akan membuat pengguna kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian hari.

Related

Money 8468329571936440251

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item