Bawaslu: Data Sirekap Tidak Jadi Penentu Hasil Pemilu 2024


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan data penghitungan suara dalam aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menjadi penentu hasil Pemilu 2024. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui banyak ditemukan salah input data perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024 dalam aplikasi Sirekap. Meski demikian, dia mengimbau agar masyarakat tidak khawatir. 

"Jadi yang kami minta pegang adalah [perhitungan] manualnya, rekapitulasi manual, bukan Sirekap. Sirekap hanya memberikan informasi bahwa [formulir] C1 itu bisa dilihat oleh seluruh warga negara," jelas Bagja ketika memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, dikutip Jumat (16/2/2024). 

Dia menjelaskan, fungsi Sirekap hanya untuk transparansi hasil perhitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Mekanismenya, setiap para petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS, wajib mengunggah hasil perhitungan suara yang sudah ditulis dalam Formulir C.hasil ke aplikasi Sirekap. 

Dengan begitu, publik bisa mengecek langsung hasil perhitungan suara. Hasil konversi data dari aplikasi Sirekap dipublikasi dalam situs pemilu2024.kpu.go.id. 

"Jika kemudian dalam sistemnya [Sirekap] bermasalah, yang penting bisa dilihat adalah [formulir] C1-nya, itu yang paling penting dalam sebuah pemungutan dan penghitungan suara yang benar," kata Bagja. 

Sementara itu, hasil perhitungan suara riil untuk penentuan hasil pemilu tidak merujuk pada data aplikasi Sirekap atau yang ditampilkan dalam situs pemilu2024.kpu.go.id melainkan dari perhitungan manual dan berjenjang. 

Nantinya, penetapan suara hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), lalu KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan terakhir KPU pusat. 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, berbagai temuan salah konversi angka perolehan suara dalam aplikasi Sirekap juga akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan. Bahkan, lanjutnya, masyarakat juga bisa memantau koreksi tersebut. 

Hasyim menjelaskan, data yang salah konversi dalam Sirekap itu diperoleh dari unggahan Formulir C para petugas KPPS di setiap TPS. Sementara itu, nanti akan ada rekapitulasi suara kembali di tingkat kecamatan secara manual. Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan ditulis dalam Formulir D. Petugas tingkat kecamatan juga akan mengunggah Formulir D.hasil ke Sirekap agar bisa kembali dicek oleh publik.

Related

News 2035156716832827813

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item