Berapa Lama Masa Kerja KPPS Pemilu 2024? Ini Penjelasannya


Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, para petugas KPPS dapat melakukan tugas dan fungsinya untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Lalu, berapa lama masa kerja KPPS Pemilu 2024? Apa saja tugas dan fungsi KPPS untuk Pemilu 2024? Berikut penjelasannya.

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan satu ketua dan enam anggota.

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 27 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Sementara itu, menurut Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, masa kerja KPPS dimulai sejak 25 Januari 2023 sampai 23 Februari 2024.

Tugas dan Wewenang KPPS

KPPS memiliki sederet tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31, berikut daftar tugas dan wewenang KPPS.
  • Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS
  • Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Related

News 3419604804012219683

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item