Informasi Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Jadwal Pencairannya


Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024) telah dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, anggota KPPS sudah mulai bekerja sejak 25 Januari 2024 dalam rangka penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024.

Dalam menjalankan tugasnya, KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan honor gaji sebagaimana telah ditetapkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan anggaran yang disampaikan KPU. Lantas, berapa besaran gaji KPPS 2024 dan kapan jadwal pencairannya?

Menurut aturan terbaru, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan Pemilu 2019. Sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berikut rincian besaran gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024:
Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000; Rp 900.000 (Pilkada 2024)
Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000; Rp 850.000 (Pilkada 2024)
Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000; Rp 650.000 (Pilkada 2024)
Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000

Jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya, gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut mulai dari naik Rp 200.000 (untuk gaji Satlinmas), naik Rp 600.000 (untuk gaji anggota KPPS), dan naik Rp 650.000 (untuk ketua KPPS).

Selain itu, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Rincian santunannya sebagai berikut:
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang
Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

Jadwal Pencairan Gaji KPPS 2024

Untuk jadwal pencairan gaji petugas KPPS di Pemilu 2024, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Merujuk pada SK tersebut, maka diperkirakan jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai atau setelahnya. Adapun masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sejak 25 Januari 2024 sampai 23 Februari 2024.

Related

News 941102551333565183

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item