PDIP Minta Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Ini Tanggapan PSI


Anggota DPRD Kota Solo dari Fraksi Partai Golkar-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memiliki pendapat berbeda dengan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang sebelumnya mengungkapkan usulan agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya. 

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar-PSI Antonius Yogo Prabowo, pengambilan cuti merupakan hak Gibran sebagai seorang wali kota. Cuti itu digunakan Gibran untuk melakukan kampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres) di ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

"Saya pikir ini hak dari seorang wali kota cuti, apalagi kegiatannya sudah mulai memasuki jadwal kampanye," ujar Yogo ketika ditemui awak media di Resto Laris Manis Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Senin, 22 Januari 2024. 

Yogo menilai sejauh ini Gibran masih bisa membagi waktu antara menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo dan sebagai Cawapres. Hal tersebut terbukti hingga saat ini roda pemerintahan di Kota Solo masih tetap berjalan. 

"Saya yakin tidak ada yang terbengkalai seperti statement tentang perda (peraturan daerah) yang mundur karena Mas Gibran masih bisa me-manage waktu yang baik hingga akhir jabatannya sebagai Wali Kota," tuturnya. 

Dia berpendapat kritikan dari Fraksi PDIP terhadap Gibran bermuatan politis. "Karena ini di tahun politik, hari ini posisinya (Gibran) diusung sebagai cawapres bukan dari PDIP. Kami bayangkan jika Mas Wali diusung menjadi calon PDIP tidak akan muncul berita-berita seperti ini, karena beda partai," ucap Ketua DPW PSI Jawa Tengah itu menambahkan. 

Terkait usulan agar Gibran mundur dari jabatannya, dia meyakini Gibran sudah berpikir. "Setahu saya Mas Wali akan menyelesaikan hingga akhir masa jabatan, kami yakin Mas Wali bisa menyelesaikan sampai akhir jabatannya," katanya. 

Saat ditanya apakah usulan agar Gibran mundur sudah bergulir sampai dengan penggunaan hak angket anggota DPRD, Dia mengungkapkan sejauh ini belum mendengar undangan terkait pemanggilan dari jajaran pimpinan DPRD terhadap Wali Kota terkait usulan tersebut. Jikalau ada pemanggilan tersebut menurutnya juga tidak apa-apa. 

"Ndak apa-apa ini tahapannya sah. DPRD punya hak untuk memanggil meminta keterangan dari eksekutif, ndak papa digulirkan. Tapi saya sebagai anggota Dewan belum dengar tentang pemanggilan wali kota itu," ungkap dia. 

Namun Yogo memastikan pihaknya dari PSI akan menolak menggunakan hak untuk memanggil atau hak angket. "Karena kami percaya Mas Wali akan bisa menyelesaikan sampai akhir jabatan," katanya. 

Related

News 7681832105194557485

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item