Bawaslu Temukan Ribuan Kecurangan, Ada Peluang Pemungutan Suara Ulang


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan banyak masalah kecurangan dan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 Rabu (14/2/2024) kemarin.

Bawaslu membuka kemungkinan pemungutan suara ulang di ribuan tempat pemungutan suara (TPS). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan sebanyak 2.413 TPS yang diketahui ada pemilih mencoblos lebih dari sekali.

Rahmat Bagja menyebut pada 2.413 TPS ini sangat berpotensi digelar pemungutan suara ulang. "Ini kemungkinan PSU (pemungutan suara ulang)-nya besar, tapi tentu lagi ditelusuri apakah benar demikian dari panwascam (panitia pengawas kecamatan) dan juga Bawaslu kabupaten/kota," kata Bagja, Kamis (15/2/2024).

Namun demikian, Bagja mengaku belum mendapatkan data detail berapa pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali di 2.413 TPS itu.

Hasil laporan pengawasan yang masuk ke Bawaslu RI, 2.413 TPS itu tersebar di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengungkapkan sejumlah masalah selama proses pemungutan suara. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut total ada 13 masalah yang ditemukan, di antaranya ada intimidasi di 2.632 TPS kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu. Namun, Bawaslu tak merinci intimidasi seperti apa yang terjadi.

Masalah lainnya, ada 37.466 TPS mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 WIB, ada 12.284 TPS yang tidak tersedia alat bantu disabilitas netra atau braille template.

Kemudian, ada 10.496 TPS yang tidak lengkap logistik pemungutan suara, ada 5.449 TPS yang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)-nya tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Lolly menambahkan ada 8.219 TPS yang didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik.

"Sebanyak 6.084 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar," tambah dia.

Adapun sebaran provinsi TPS yang surat suaranya tertukar adalah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Lampung, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Kemudian, ada 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu. Sebanyak 5.836 TPS juga didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.

Lebih lanjut, ada pula 3.521 TPS yang saksinya mengenakan atribut memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD.

"Sebanyak 3.724 TPS didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat," ujar dia.

Atas berbagai masalah ini, Lolly mengatakan pihaknya telah melakukan tindak lanjut. Lolly pun menambahkan, saat ini jajaran pengawas Pemilu juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan.

Kubu Anies-Ganjar bersatu

Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin membuka opsi kerja sama dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk menggugat kecurangan pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir saat ditemui di Rumah Pemenangan Timnas Anies-Muhaimin, Jalan Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

"Kami membuka diri. Kita punya kepentingan yang sama untuk tegakkan hukum dan demokrasi, kita buka diri untuk itu," kata Ari. "Nanti kita tindak lanjuti." 

Ari menyebut telah berkomunikasi dengan TPN Ganjar-Mahfud dan beberapa kali bertemu untuk membahas gugatan kecurangan itu. Ia mengaku mendapat sambutan baik dari TPN Ganjar-Mahfud. Meskipun ke depanya nanti gugatannya memiliki legal standing masing-masing, opsi kerja sama akan terus dijalankan.

"Tapi kerja sama itu bagus, artinya kita punya kepentingan yang sama untuk kepentingan hukum dan demokrasi, kita akan bersinergi," ucapnya.

Ari juga menegaskan, kecurangan pemilu bukan lagi sebuah indikasi, tapi memang terjadi dan bukti masih dikumpulkan untuk dilakukan gugatan. "Curang bukan indikasi, sudah (terjadi) curang," tandasnya.

Related

News 7555249384587766091

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item