Gara-gara 1 Orang, TPS di Purworejo Gelar Pemungutan Suara Ulang


Gara-gara ada satu pemilih luar daerah ikut mencoblos di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, satu tempat pemungutan suara (TPS) harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyebut, satu TPS di Desa Maron, Kecamatan Loano itu akan melakukan PSU pada Minggu (18/2/2024). 

"Iya betul karena ada warga pemilik KTP Sragen, domisili Maron, dan tidak mengurus pindah memilih tapi ikut mencoblos," kata Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo, Sabtu (17/2/2024). 

TPS 005 yang terletak di Jalan Magelang KM 8 hanya memiliki 197 daftar pemilih tetap (DPT) dan satu daftar pemilih khusus (DPT). Namun ada satu orang tiba-tiba ikut memilih yang seharusnya tidak mendapatkan hak pilih di TPS tersebut. 

Karena kurang teliti, pemilih luar daerah tersebut tetap diberi surat suara oleh petugas kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS). Pemilih tersebut diberi empat surat suara, kecuali surat suara DPRD Kabupaten/Kota. 

"Mungkin kekurangan pemahaman KPPS sehingga diberikan surat suara, dia bawa KTP luar daerah, aslinya orang Sragen," kata Jarot lagi. 

Pemilihan ulang di TPS 005 Desa Maron akan diulang dengan hanya mengulang sebanyak empat jenis surat suara. Hal itu dilakukan lantaran saat pemilu kemarin pemilih tersebut hanya diberikan empat surat suara. 

"Yang untuk DPRD Kabupaten/Kota tidak diulang jadi hanya empat, yaitu presiden, DPR RI, DPR provinsi, dan DPD RI," kata Jarot. Meski demikian, Jarot menyebut, proses pemungutan suara di 2.995 TPS di Kabupaten Purworejo berjalan lancar dan kondusif sesuai aturan.

Related

News 4094025614632945050

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item